RUBRIK Hukum TEMPO 23-12-1978 Penahanan Bantuan Hukum - Tak Ada
Perdebatan, Tinggal Pelaksanaan, sangat baik. Terutama sambutan
dan komentar dari D.P.P. Peradin, sangat progresif.
Tetapi persoalan inti belum disentuh. Yaitu: bahwa penyebab
banyaknya penganiayaan, kekerasan, penahanan yang tidak perlu,
dll, adalah kemerosotan moral/ethika di kalangan penegak hukum,
advokat/pengacara/pokrol dan hakim.
Kenapa masalah tersebut begitu menghebat sekarang, sehingga
perlu ada Konsensus Cibogo, pernyataan 6 pejabat, instruksi
Kopkamtib dll., bahkan peringatan kepada Polri supaya
mengembalikan wibawa dalam 3 bulan? Jawabnya: karena krisis
moral/ethika. Dan inilah yang harus ditangani.
Juga perlu diperbaiki sistem hukum dan peradilan yang masih
kolonial dan memberi peluang untuk pelanggaran hak-hak asasi,
penganiayaan, penahanan tanpa alasan dll. Umpama:
a. sistem peradilan yang masih inquisitoir.
b. sistem pemeriksaan oleh polisi dan jaksa yang menganggap
terdakwa sebagai obyek pemeriksaan tanpa hak. Dan meskipun punya
hak, tak ada gunanya kalau penggunaan hak oleh terdakwa tidak
dijamin.
c. Menurut kenyataan, pemeriksaan polisi dan jaksa ditujukan
kepada person terdakwa, tidak kepada tindak pidana. Kalau
terdakwa tidak terbukti salah, maka dicari-carikan tuduhan
cadangan yang banyak sekali sehingga terdakwa tidak dapat lolos.
d. Penganiayaan dan kekerasan disebabkan karena terdakwa boleh
dipakai untuk membuktikan salahnya sendiri (melanggar hak asasi
non-self incrimination).
e. Polisi dan jaksa boleh menangkap dan menahan tanpa memberi
alasan dan pertanggungan jawab. Sesudah 30 hari baru minta
perpanjangan oleh hakim, yang juga memperpanjang tanpa memberi
alasan dan pertanggungan jawab.
f. Satu orang berganti-ganti boleh dipakai sebagai terdakwa dan
sebagai saksi.
g. Dan lain-lain.
Kesimpulan: dengan conoh-contoh di atas, yang masih banyak
lainnya lagi, dibuktikan bahwa seluruh sistim hukum dan
peradilan kita (terutama hukum acara pidana) harus dirobah.
Tetapi yang lebih penting lagi adalah: peningkatan akhlak.
Wassalam.
Mr. SOEMARNO P. WIRANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini