Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Hukum: Dan Kemerosotan Akhlak

Penyebab banyaknya penganiayaan, kekerasan, penahanan yang tidak perlu dll., adalah kemerosotan moral dikalangan penegak hukum, advokat/pengacara & hakim. Perlu diperbaiki sistem hukum & peradilan. (kom)

3 Maret 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUBRIK Hukum TEMPO 23-12-1978 Penahanan Bantuan Hukum - Tak Ada Perdebatan, Tinggal Pelaksanaan, sangat baik. Terutama sambutan dan komentar dari D.P.P. Peradin, sangat progresif. Tetapi persoalan inti belum disentuh. Yaitu: bahwa penyebab banyaknya penganiayaan, kekerasan, penahanan yang tidak perlu, dll, adalah kemerosotan moral/ethika di kalangan penegak hukum, advokat/pengacara/pokrol dan hakim. Kenapa masalah tersebut begitu menghebat sekarang, sehingga perlu ada Konsensus Cibogo, pernyataan 6 pejabat, instruksi Kopkamtib dll., bahkan peringatan kepada Polri supaya mengembalikan wibawa dalam 3 bulan? Jawabnya: karena krisis moral/ethika. Dan inilah yang harus ditangani. Juga perlu diperbaiki sistem hukum dan peradilan yang masih kolonial dan memberi peluang untuk pelanggaran hak-hak asasi, penganiayaan, penahanan tanpa alasan dll. Umpama: a. sistem peradilan yang masih inquisitoir. b. sistem pemeriksaan oleh polisi dan jaksa yang menganggap terdakwa sebagai obyek pemeriksaan tanpa hak. Dan meskipun punya hak, tak ada gunanya kalau penggunaan hak oleh terdakwa tidak dijamin. c. Menurut kenyataan, pemeriksaan polisi dan jaksa ditujukan kepada person terdakwa, tidak kepada tindak pidana. Kalau terdakwa tidak terbukti salah, maka dicari-carikan tuduhan cadangan yang banyak sekali sehingga terdakwa tidak dapat lolos. d. Penganiayaan dan kekerasan disebabkan karena terdakwa boleh dipakai untuk membuktikan salahnya sendiri (melanggar hak asasi non-self incrimination). e. Polisi dan jaksa boleh menangkap dan menahan tanpa memberi alasan dan pertanggungan jawab. Sesudah 30 hari baru minta perpanjangan oleh hakim, yang juga memperpanjang tanpa memberi alasan dan pertanggungan jawab. f. Satu orang berganti-ganti boleh dipakai sebagai terdakwa dan sebagai saksi. g. Dan lain-lain. Kesimpulan: dengan conoh-contoh di atas, yang masih banyak lainnya lagi, dibuktikan bahwa seluruh sistim hukum dan peradilan kita (terutama hukum acara pidana) harus dirobah. Tetapi yang lebih penting lagi adalah: peningkatan akhlak. Wassalam. Mr. SOEMARNO P. WIRANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus