Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Hukum kita miskin ?

Anggapan menteri pu yang menyebuntukan belum ada peraturan hukumnya mengenai ganti rugi kecelakaan jalan tol tangerang disanggah joewono. hukumnya sudah tercantum pada uu no 34 th 1964.

12 September 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengherankan juga, tulisan di TEMPO 22 Agustus, Hukum, berjudul Jalan Tol: Bebas Hambatan, Bebas Tuntutan? Itu mengesankan, seolah-olah hukum kita begitu miskin. Itu keliru sama sekali. Anggapan Menteri Pekerjaan Umum bahwa belum adanya peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan menutup pintu tuntutan dan gugatan oleh mereka yang menjadi korban musibah jalan tol Jakarta-Tangerang adalah sama sekali tidak benar. Sebab, dari Penjelasan Umum UU tersebut dalam TLN 3186 tegas dinyatakan bahwa undang-undang itu hanya sekadar berisi materi pokok yang perlu diperkenalkan, antara lain, masaah sasaran pokok pembinaan jalan, penegasan tentang hak dan kewajiban, serta pedoman bagi usaha pengaturan jalan lebih lanjut. Jadi, sama sekali tidak menyangkut masalah kecelakaan. Masalah kecelakaan lalu lintas jalan oleh hukum publik sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964. Itu terdapat dalam LN Nomor 138 Tahun 1964, dan penjelasannya dalam TLN Nomor 2721, yang sudah dilaksanakan dengan PP Nomor 18 Tahun 1965 terdapat dalam LN Nomor 29 Tahun 1965. Menteri Pekerjaan Umum tidak perlu resah terhadap ketentuan ini. Sebab, berdasarkan pasal 1 UU tersebut, yang berkewajiban mengganti kerugian adalah menteri lain. Dari segi hukum perdata, peraturan ganti rugi sudah hampir 140 tahun umurnya, yakni termaktub dalam pasal 1367 KUH Perdata. Hendaknya, para korban berdasarkan pasal 15 yo 18 ayat (1) huruf c dari PP tersebut segera mengajukan gugatan ganti rugi yang dimaksudkan dalam pasal 1367 KUH Perdata kepada yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan tol Jakarta-Tangerang, dalam hal ini PT Jasa Marga, BUMN di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum. JOEWONO, S.H. Jalan Prof. Supomo, S.H. 52 Jakarta Selatan 12870

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus