Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Instruksi Berlebihan Gubernur

Gubernur Sumatera Barat memaksa petani menanami kembali sawahnya segera setelah panen. Berpotensi memicu konflik.

20 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETIAP petani semestinya bebas mengolah lahan miliknya tanpa paksaan pihak mana pun. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjamin kedaulatan dan kemandirian petani meningkatkan taraf hidupnya. Petani memiliki hak dan kebebasan mengembangkan diri.

Tapi belum semua petani di negeri ini mengecap kebebasan itu. Di Sumatera Barat, kedaulatan dan kemandirian petani terusik oleh surat edaran Gubernur Irwan Prayitno tentang dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi. Surat tertanggal 6 Maret 2017 yang ditujukan kepada bupati/wali kota itu berisi tiga instruksi yang dapat mengebiri hak-hak petani.

Sejumlah butir instruksi bisa menyulut kontroversi. Gubernur meminta bupati/wali kota menggerakkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat untuk mengajak petani menanami kembali lahannya 15 hari setelah panen. Pengelolaan lahan akan diambil alih komando rayon militer dan unit pelaksana teknis pertanian kecamatan jika 30 hari setelah panen petani tidak menanami lahannya. Butir lainnya, yang juga merugikan petani, adalah pembagian keuntungan 20 persen untuk petani dan 80 persen buat pengelola lahan.

Gubernur Irwan memang telah menerbitkan surat edaran baru yang mengoreksi beberapa poin instruksinya. Koreksi itu antara lain mempertegas lahan yang harus digarap secepatnya adalah lahan beririgasi baik. Lalu kerja sama pengelolaan lahan diserahkan kepada pihak ketiga. Pemilik lahan diberi kebebasan memilih pihak ketiga tersebut, tidak harus melibatkan TNI AD. Pembagian keuntungan pun diserahkan kepada petani dan pengelola. Tapi koreksi itu tak menggugurkan surat edaran sebelumnya: petani tetap diharuskan menanam padi menurut batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Pengambilalihan pengelolaan lahan dari petani ke pihak ketiga juga berpotensi memicu konflik karena tidak ada rincian teknis pelaksanaannya dan bagaimana status tanah tersebut di masa mendatang. Surat edaran itu juga tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Sejumlah daerah di Sumatera Barat memiliki tradisi masa tanam yang dimulai lagi setelah Lebaran. Di sejumlah daerah di provinsi itu, petani memilih menanam komoditas lain karena nilai jualnya lebih tinggi ketimbang padi.

Instruksi Gubernur Irwan merupakan respons berlebihan atas program swasembada pangan melalui upaya khusus yang dicanangkan pemerintah Presiden Joko Widodo. Sejak menjabat presiden, Jokowi mencanangkan Indonesia harus mencapai swasembada pangan pada akhir tahun ini. Untuk mencapainya, Kementerian Pertanian membentuk program upaya khusus swasembada padi, jagung, dan kedelai.

Dalih mendukung pencapaian swasembada pangan berkelanjutan, yang dikilahkan Gubernur Irwan, sebetulnya dapat diterima akal sehat bila tidak berpotensi meniadakan hak-hak petani. Alih-alih memaksa petani, pemerintah seharusnya lebih berfokus menciptakan program yang mendukung produktivitas petani, di antaranya meningkatkan sarana dan prasarana pertanian seperti irigasi; menyediakan pupuk, alat pembasmi hama, serta teknologi pertanian; dan menjamin harga jual tetap bersaing.

Dengan tersedianya program dan fasilitas pendukung, tak ada alasan petani enggan menanam padi. Pemerintah pun tak perlu repot menerbitkan instruksi yang mengingatkan kita pada program tanam paksa pada zaman kolonial itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus