Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Irman Gusman dan Perdagangan Pengaruh

Pejabat yang memperdagangkan pengaruh jelas melakukan tindak kejahatan. Perlu delik tersendiri.

26 September 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAK selayaknya Irman Gusman berlaku laksana calo. Ia memperdagangkan pengaruhnya sebagai pejabat yang memiliki banyak koneksi untuk memberi keuntungan kepada seorang pengusaha dengan imbalan. Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu tertangkap di rumah dinasnya bersama pengusaha gula, pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi, dengan bukti uang Rp 100 juta.

Sebagai Ketua DPD, Irman tidak memiliki kewenangan apa pun dalam masalah impor gula. Adalah mengherankan, di tengah malam buta Sabtu pekan lalu, ia menerima juragan gula yang masih tersangkut perkara hukum. Xaveriandy berstatus terdakwa perkara gula impor tanpa Standar Nasional Indonesia di Sumatera Barat. Persidangan kasusnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Memang tidak ada kaitan antara Irman dan kasus gula impor. Tapi uang Rp 100 juta diduga imbalan bagi Irman untuk menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lama mengintai komunikasi Irman dengan Xaveriandy Sutanto dan istrinya. Menurut KPK, Irman mendapatkan jatah Rp 300 per kilogram. Adapun Irman menjanjikan jatah 3.000 ton kepada Xaveriandy. Yang sudah terealisasi 1.000 ton. Jelas uang Rp 100 juta adalah bukti suap—baru sebatas uang muka.

Sebagai terdakwa, Xaveriandy menyogok sana-sini. Ia diduga mengucurkan uang Rp 365 juta kepada jaksa Farizal untuk meringankan tuntutan. Walhasil, meski sebagai jaksa penuntut umum, Farizal justru bertindak seolah-olah penasihat hukum Xaveriandy, misalnya dengan membuatkan eksepsi. Yang lebih parah, sebagai tahanan kota, Xaveriandy bisa lenggang kangkung ke Jakarta menemui Irman. Jelas ini sebuah pelanggaran.

Perdagangan pengaruh merupakan masalah serius. Kasus ini mengingatkan kita pada perkara Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Pada Januari 2013, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi. Wakil Ketua KPK ketika itu, Bambang Widjojanto, mengatakan Luthfi memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi Suswono, politikus PKS yang menjadi Menteri Pertanian.

Luthfi merupakan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang tidak mengurusi kuota impor daging. Pada 2014, putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara, dari sebelumnya 16 tahun. Dalam putusan itu, Mahkamah juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Irman Gusman mengulang cerita Luthfi. Dagang pengaruh sampai saat ini belum diatur jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kolusi dalam bentuk perdagangan pengaruh sebetulnya merupakan tindak kejahatan, seperti yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Antikorupsi. Ketentuan memperdagangkan pengaruh terdapat dalam Pasal 18 United Nations Convention against Corruption. Indonesia terlambat menerapkan ini lantaran tak kunjung merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus Luthfi dan Irman bisa menjadi bahan pertimbangan agar masalah ini diakomodasi dalam hukum positif kita. Dagang pengaruh bisa dipastikan tak hanya dilakukan Irman dan Luthfi. Ini sudah menjadi "kultur" bagi banyak pejabat kita. Pemerintah perlu memasukkan hal ini sebagai delik baru dalam perangkat regulasi antikorupsi. Supaya pejabat yang karena otoritasnya menjual pengaruh bisa dijerat dengan delik tersendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus