Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jangan Ragu Perketat Remisi Koruptor

Pengetatan remisi perlu dipertahankan. Produk hukum lain yang bisa dimanfaatkan koruptor juga harus dibenahi.

12 Maret 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMESTINYA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak ragu mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menolak pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi. Tak ada satu alasan pun untuk menerima begitu saja putusan itu, seperti yang semula ditunjukkan Menteri Amir Syamsuddin. Putusan pengadilan memang mesti dijunjung tinggi, Kementerian jelas perlu memenuhi jadwal pembebasan tujuh narapidana korupsi yang menggugat pembatalan bebas bersyarat mereka. Namun Kementerian wajib memegang teguh janjinya: memperketat remisi koruptor.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara pada Rabu pekan lalu itu menjawab gugatan tujuh terpidana korupsi atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 16 November 2011 tentang pengetatan remisi, serta keputusan tentang pembatalan pembebasan bersyarat terhadap para penggugat. Majelis hakim PTUN menilai Kementerian Hukum menyalahi Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

Putusan majelis hakim yang semata-mata berdasarkan produk hukum yang mengatur hak-hak narapidana secara umum itu sama sekali tidak mempertimbangkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Majelis hakim agaknya tidak menganggap korupsi perlu dihadapi dengan "senjata" khusus, seperti aturan yang lebih ketat bagi remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi para koruptor.

Padahal Menteri Hukum pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pengetatan remisi koruptor itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2006 tentang Pengesahan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 30 ayat 5 mengatur khusus pengetatan remisi dan pengurangan hukuman bagi para narapidana korupsi.

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi itu, pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk membangun perangkat hukum demi memberantas korupsi. Tapi dua aturan yang selama ini digunakan sebagai landasan hukum untuk memberikan keringanan masa hukuman kepada pelaku korupsi perlu direvisi. Dua aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Revisi diperlukan lantaran terpidana korupsi sering memanfaatkan aturan yang ada untuk memperoleh remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Dengan segala cara mereka berusaha memperpendek masa hukuman mereka. Bukan rahasia lagi, semua itu bisa terlaksana karena dua hal yang "sambut-menyambut": para koruptor memiliki uang melimpah-ruah dan aparat penegak hukum kita sangat gampang takluk di hadapan uang.

Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Antikorupsi, pemerintah wajib menunjukkan konsistensi dan komitmen dalam perang melawan korupsi dalam aturan dan tindakan. Pelemahan aturan, seperti dalam kasus ini, mesti dihadapi dengan sikap tegas. Sekali aturan hukum bisa diatur sedemikian rupa untuk menguntungkan koruptor, "kemenangan demi kemenangan" bagi koruptor hanya tinggal soal waktu. Kita wajib mencegah agar pemberantasan korupsi tak kembali ke titik nol.

Perang terhadap korupsi bukan sebatas pertempuran di ruang sidang, apalagi pengadilan sering tak luput dari "pengaturan" dan "kuasa uang" para koruptor. Pemerintah harus cerdas dan ulet mencermati dan memperbaiki berbagai produk hukum yang bisa dimanfaatkan para koruptor yang licin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus