Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jangan Setop Kasus Sisminbakum

Putusan peninjauan kembali yang membebaskan Yohanes Waworuntu mengancam pengungkapan kasus Sisminbakum. Jaksa Agung tak boleh surut.

12 Desember 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADA keanehan dalam proses hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum alias Sisminbakum. Satu demi satu tersangka lepas. Bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Kehakiman Romli Atmasasmita, yang sebelumnya kena vonis dua tahun, bebas di tingkat kasasi, akhir tahun lalu. Dua pekan lalu, Yohanes Waworuntu, bekas Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan Departemen yang mengerjakan proyek itu, dan sedang menjalani vonis lima tahun penjara, segera pula merdeka setelah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung. Dua putusan itu seolah-olah menampik kerugian negara Rp 420 miliar dalam proyek layanan administrasi perusahaan secara online di Departemen Kehakiman itu—kini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dua putusan kasus yang juga melibatkan bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo itu jelas mengganggu rasa keadilan. Kedua nama besar yang sekarang tersangka itu naga-naganya bakal lolos dari pengadilan. Kendati Kejaksaan sudah menyatakan berkas Yusril dan Hartono lengkap sejak Juni tahun lalu, Gedung Bundar belum mengirim dua sekawan itu ke meja hijau.

Padahal pengadilanlah yang akan membuktikan keyakinan Yusril bahwa ia tak bersalah dan negara tak merugi dalam kasus ini. Putusan tak ada kerugian negara, dalam persidangan Romli dan Yohanes, mungkin keliru atau setidaknya mengandung bias. Soalnya, entah kebetulan entah direncanakan, hakim agung yang membebaskan Romli dan Yohanes ternyata sama: Muhammad Taufik.

Kejanggalan pun tampak. Misalnya, Romli diputus bebas karena tidak mengaku menerima uang dari PT Sarana Rekatama Dinamika, perusahaan Hartono Tanoesoedibjo yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek. Majelis hakim seperti tidak mempedulikan kesaksian sepuluh orang yang membenarkan Romli menerima fee dari Sarana.

Ada pula beda tafsir tentang audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Hakim, mengutip hasil audit, menyatakan tak ada kerugian negara. Padahal, menurut sumber Tempo di Kejaksaan, dalam hasil audit itu Badan Pengawasan menyatakan tidak bisa menyimpulkan ada atau tidaknya kerugian negara. Bahkan, masih menurut jaksa, sebelum hasil audit keluar, Badan Pengawasan yakin bahwa proyek Sisminbakum merugikan negara. Soalnya, Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak jelas mengatur seluruh uang dari layanan pemerintah harus masuk kas negara.

Sebenarnya sejak awal proyek ini sudah ganjil. Tak ada tender terbuka, juga tak ada perundingan tentang mekanisme penarikan pungutan dengan Departemen Keuangan. Menteri Yusril begitu saja menunjuk Sarana Rekatama.

Yusril juga mengatur Koperasi Pengayoman, milik karyawan Departemen, menjadi mitra Sarana dengan bagi hasil timpang: 90 persen Sarana dan 10 persen Koperasi. Dengan sistem build, operate, transfer, proyek akan diserahkan ke pemerintah setelah sepuluh tahun. Ini tak masuk akal. Sebab, pemerintah dianggap tak sanggup menanamkan investasi peralatan Rp 20 miliar. Padahal, selain jumlah itu terjangkau kocek pemerintah, menurut taksiran kontraktor, sistem yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 500 juta. Proyek ini mendatangkan Rp 30 miliar sebulan.

Untuk membuktikan semua yang masih berkabut, Jaksa Agung perlu mengirim berkas Yusril dan Hartono ke pengadilan. Menghentikan berkas itu—walaupun Romli dan Yohanes bebas di tangan hakim agung—hanya menguatkan kecurigaan bahwa Kejaksaan sudah ikut "bermain mata".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus