Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jangan Tutup Data Terbuka

Informasi penanganan korupsi belum tersedia kendati pemerintah menegaskan komitmen data terbuka. Publik sulit memantau.

27 Maret 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HASIL survei Transparency International dan World Wide Web Foundation--terbit pada akhir Februari lalu--tentang data terbuka penanganan korupsi mencatat hal menyedihkan. Indonesia, salah satu penggagas Open Government Initiative, melorot ke posisi terburuk negara-negara G-20. Banyak informasi yang seharusnya tersedia tak dapat dibuka, seperti data pemilik perusahaan (beneficial ownership), kepemilikan tanah (land registry), pelobi politik, kecenderungan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (parliamentarians voting record), serta data kekayaan pejabat negara.

Walhasil, masyarakat sulit memantau dan membantu gerakan antikorupsi. Padahal survei Transparency dan World Wide Web menemukan hubungan antara membaiknya indeks persepsi korupsi dan ketersediaan data terbuka. Konsep ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi secara bebas. Dalam kaitan dengan kerja pemerintah, ini salah satu upaya mendukung transparansi dan akuntabilitas serta mendorong partisipasi masyarakat. Karena itu, perlu komitmen pemerintah membuka data krusial untuk penanganan korupsi.

Langkah konkretnya, antara lain, dengan menggegaskan rencana aksi pemerintah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Satu Data Indonesia. Budaya birokrasi yang masih curiga pada kebijakan data terbuka bisa berubah jika Presiden sebagai pucuk pimpinan nasional memperlihatkan komitmen. Hal ini sekaligus merawat konsistensi yang telah kita sepakati sejak turut memprakarsai Open Government Partnership (OGP) dengan tujuh negara, yaitu Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Inggris, Norwegia, Afrika Selatan, dan Filipina.

Realisasi prakarsa ini, antara lain, ada gerakan bersama pemerintah dan masyarakat mewujudkan keterbukaan serta percepatan perbaikan pelayanan publik, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Gerakan itu disebut Open Government Indonesia (OGI), yang diluncurkan pada Januari 2012. Melalui OGI, pemerintah dan institusi nonpemerintah dapat duduk bersama menentukan langkah dan kebijakan mendorong akses informasi terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara dan pelayanan publik yang murah, mudah, dan berkualitas.

Salah satu contoh bisa kita lihat di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Daerah ini terpilih mewakili Indonesia dalam ajang "Kemitraan Pemerintahan Terbuka, Percontohan Pemerintah Daerah Terbuka". Kabupaten Bojonegoro bersama Kota Seoul, Korea Selatan, dan Kota Tbilisi, Georgia, merupakan pemerintah daerah pertama di Asia, bersanding dengan 13 kota besar di dunia dalam perhelatan ini pada 2016.

Manfaat data terbuka perlu disosialisasi kepada orang ramai. Misalnya, bagaimana membuka aset data, mengolah, lalu mendistribusikannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk lebih mudah. Manfaat data terbuka tidak harus serba "tinggi" semacam pengelolaan keuangan lembaga pemerintah. Hal sederhana, seperti informasi reguler harian kemacetan kota dan jalur kendaraan umum tercepat ke kantor pada saat macet, bisa menghemat anggaran dan waktu, serta membuat hidup warga kota lebih nyaman.

Manfaatnya langsung terasa bila hal ini dilipatgandakan ke satu data terbuka berskala nasional tentang informasi penanganan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus