Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Jejak Bukan Perempuan Biasa

Disebut-sebut membantu mengurus izin tahun jamak proyek Hambalang, nama Sylvia Sholeha hilang dari berkas dakwaan. Pertaruhan KPK.

2 Desember 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAIBNYA nama Sylvia Sholeha dari berkas dakwaan tersangka korupsi Deddy Kusdinar mudah memantik curiga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang bermain mata dalam kasus Hambalang. Perempuan yang biasa disapa Ibu Pur ini bukan tokoh figuran. Kuat diduga ia memuluskan persetujuan Kementerian Keuangan agar proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bogor itu mendapat anggaran tahun jamak.

Sylvia bukan perempuan biasa. Meski pekerjaannya "hanya" ibu rumah tangga, jejaring lobinya telah menembus pagar Istana. Ia adalah istri Komisaris Besar Polisi Purnawirawan Purnomo D. Rahardjo—rekan seangkatan Susilo Bambang Yudhoyono di Akademi Angkatan Bersenjata RI pada 1973. Sylvia sering terlihat duduk di barisan depan bersama Ibu Negara Ani Yudhoyono dalam sejumlah acara.

Kedekatan Sylvia dengan istri Presiden juga terekam dalam percakapan pesan pendek keduanya yang tercatat di dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam pembicaraan itu terungkap Sylvia mengadu perihal Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng yang tak memberi respons hangat kepada Sylvia dalam sebuah acara.

Jejak Sylvia dalam kasus Hambalang tercium dari kunjungannya ke ruang kerja Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Kepala Biro Perencanaan Deddy Kusdinar. Dia diminta turun tangan karena pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang belum disetujui Kementerian Keuangan. Setelah kontrak diteken, Sylvia dan sejumlah rekan diduga menerima komisi Rp 2,5 miliar dari Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya—pemenang tender. Soal ini tertulis dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kasus Hambalang tahap II. Ibu Pur, yang berulang kali diperiksa KPK, telah mengaku membantu mengurus izin tahun jamak proyek itu.

Dengan jejak yang begitu jelas, aneh bila nama Sylvia raib dari dakwaan Deddy Kusdinar. Jaksa penyidik memang punya hak untuk memilih mana kesaksian yang akan dituangkan dalam dakwaan dan mana yang dicoret. Namun peran Sylvia terlalu naif untuk diabaikan.

Penyebutan peran Ibu Pur dalam dakwaan akan memudahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut peran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Andilah yang memperkenalkan Sylvia dengan Wafid Muharam—terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Jakabaring, Palembang.

Penelusuran peran Sylvia juga dapat membongkar peran Widodo Wisnu Sayoko, orang yang dipercaya dekat dengan Keluarga Cikeas. Widodo adalah tangan kanan Sylvia dalam sengkarut Hambalang. Pesan pendek Widodo dengan Wafid Muharam menunjukkan keterlibatan orang dekat Presiden dalam korupsi yang merugikan negara Rp 463,7 miliar tersebut.

Selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi tak main-main dengan kasus ini. Harapan publik yang begitu besar kepada KPK tak boleh dicederai. Kasus Hambalang harus dibongkar sampai ke akarnya. Mereka yang berada di dalam dan di luar pagar Istana mesti diperiksa dan mendapat perlakuan yang sama.

Pimpinan KPK harus mengambil langkah tegas jika hilangnya nama Sylvia Sholeha dari berkas dakwaan dilakukan oleh "oknum" penyidik. Tudingan bahwa dalam kasus Hambalang KPK terombang-ambing oleh pelbagai kepentingan politik harus dibantah dengan tidak tebang pilih.

berita terkait di halaman 46

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus