SURAT pernyataan rektor Universitas Jember, yang di antaranya menyangkut masalah jilbab, berbuntut panlang. Rektor Universitas Jember sendiri mengakul adanya surat pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa pernyataan itu merupakan imbauan bukan keputusan. Pada kesempatan yang terpisah, Dirjen Pendidikan Tinggi, Bapak Sukadji, malah memperkenankan mahasiswi PTN memakai jilbab dikampusnya. Namun, pada kenyataannya, sanksi akademis telah dijatuhkan pada beberapa mahasiswi yang berjilbab di Universitas Jember. Seorang mahasiswi, setelah membaca pernyataan rektornya di JP, mencoba datang ke kampus dengan berjilbab (tidak hanya tutup kepala saja). Maksudnya ke kampus untuk melihat pengumuman KKN. Di kampus, seseorang (dari Humas Universitas?) dengan kamera telah mencuri memotret penampilannya. Selang beberapa hari kemudian, keluar surat dari dekan yang memberikan sanksi penundaan KKN kepadanya. Kalau demikian yang terjadi, masihkah ini bersifat imbauan? Akhirnya, kepada pihak-pihak yang menangani langsung masalah ini, terutama pada dekan fakultas yang bersangkutan/rektor, agar meninjau kembali sanksi yang telah diberikan, atau terhadap kebijaksanaan lain tentang jilbab yang berlaku di PTN, khususnya Jember. Kepada saudara-saudaraku di Jember hadapilah cobaan ini dengan penuh tawakal. Yakinlah, Allah bersama kita. Amin. IBNU FAKIH (Nama samaran) (Alamat pada Redaksi)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini