Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kasus Allianz Salah Jalur

Sengketa asuransi tidak patut menjadi urusan pidana. Ada badan mediasi dan arbitrase asuransi untuk menyelesaikan sengketa itu.

9 Oktober 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU sekali ini sengketa asuransi masuk jalur pidana. Kasus yang tidak biasa ini bermula dari laporan dua nasabah Allianz, Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada April lalu. Yang dilaporkan adalah Joachim Wessling, mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, dan Yuliana Firmansyah, manajer klaim. Mereka diadukan lantaran menolak klaim asuransi. Keduanya diduga melanggar pasal pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Allianz menolak klaim pemegang polis itu karena keduanya tak dapat menyerahkan catatan medis lengkap rumah sakit. Padahal Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 mengatur bahwa pasien hanya mendapat resume atau ringkasan medis. Catatan medis lengkap pasien bersifat rahasia dan hanya dapat diberikan rumah sakit dalam kasus tertentu, misalnya atas perintah pengadilan.

Sengketa asuransi semestinya ditangani Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kepolisian tak patut buru-buru membawanya ke ranah pidana. Sikap tergesa-gesa kepolisian kurang menguntungkan karena gampang menerbitkan syak wasangka bahwa aparat penegak hukum itu sudah bersekongkol dengan salah satu pihak. Padahal sengketa cukup diselesaikan melalui musyawarah atau lewat Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia. Mekanisme jalur penyelesaian sengketa asuransi ini disahkan pemerintah pada 2006.

Badan Mediasi bersifat independen dan imparsial. Badan didirikan untuk mengatasi berbagai hambatan di pengadilan umum, seperti waktu persidangan yang lama dan berbiaya besar. Pada prinsipnya, Badan Mediasi akan membantu kedua pihak yang bersengketa untuk mencapai solusi saling menguntungkan melalui beberapa tahap.

Pada tahap pertama, Badan akan melakukan investigasi dan mengupayakan mediasi. Bila tahap ini gagal, ada tahap adjudikasi, yakni persidangan dengan menunjuk pihak ketiga yang dapat menjatuhkan putusan. Kalau proses itu masih belum memuaskan, tahap akhirnya adalah arbitrase, yaitu persidangan dengan menggunakan perjanjian arbitrase sebagai pijakan.

Patut diingat, hubungan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi adalah hubungan hukum keperdataan. Itu sebabnya perselisihan yang menerbitkan kerugian seharusnya diselesaikan secara perdata. Badan Mediasi sebenarnya bisa banyak berperan.

Investigasi badan itu diharapkan bisa menjawab alasan Allianz meminta catatan rekam medis lengkap dari nasabahnya. Badan Mediasi juga bisa mengungkap usaha "damai" yang diminta pengacara nasabah. Penyelesaian sengketa pemegang polis dan perusahaan asuransi seharusnya didasari keterbukaan atas fakta yang benar dan solusi saling menguntungkan. Tentu tidak patut jika, misalnya, penyelesaian itu diwarnai usaha pemerasan dan penekanan yang melawan hukum.

Tak bisa disangkal, banyak keluhan terhadap perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mencari nasabah sebanyak mungkin, tapi sering sulit mencairkan klaim nasabah. Namun itu bukan berarti nasabah bisa memanfaatkan celah perjanjian atau hukum untuk memeras perusahaan asuransi.

Dalam soal asuransi, pemegang polis dan perusahaan asuransi perlu taat kepada asas-asas umum hukum kontrak atau perjanjian. Salah satunya adalah asas keterbukaan. Tanpa adanya transparansi dan iktikad baik ketika perjanjian dibuat, kasus semacam Allianz ini akan terus berulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus