Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

9 Oktober 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setya Novanto Kembali Dicekal

UNTUK kedua kalinya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dilarang bepergian ke luar negeri, sejak Senin pekan lalu. "Hingga April tahun depan," ujar Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno pada Selasa pekan lalu.

Permintaan pencekalan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK tengah menyidik korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution-perusahaan anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, pemenang tender proyek e-KTP. Setya adalah saksi untuk perkara ini.

Sewaktu dicekal pertama kali, pada 10 April 2017, pencekalan untuk Setya karena KPK tengah menyidik perkara korupsi yang sama untuk tersangka dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Keduanya telah divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Setya kemudian jadi tersangka juga.

Penetapan itu gugur dua pekan lalu karena hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatannya. Hakim setuju dengan dalihnya bahwa penetapan tersangka oleh KPK cacat prosedur. "Masih kami pelajari salinan putusannya," tutur juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Tak tertutup kemungkinan KPK akan mengeluarkan surat penyidikan baru untuk Setya. "Jika KPK berani mengeluarkannya, kami akan mengambil langkah hukum, meminta kepolisian mengambil langkah sebagaimana mestinya," kata Fredrich Yunadi, pengacara Setya.

Belum Bisa Dijerat

KETUA Partai Golkar Setya Novanto lolos dari status tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) setelah menang gugatan praperadilan. Sejak 1999, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini berkali-kali tersandung kasus.

1999 - Pengalihan Piutang Bank Bali
Pencairan dana pengalihan piutang dari Bank Bali ke PT Era Giat Prima, perusahaan yang dipimpin Setya Novanto, diduga terjadi atas kongkalikong sejumlah pejabat negara. Kala itu, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Syahril Sabirin, yang saat itu Gubernur Bank Indonesia. Setya aman-aman saja.

2003 - Impor Beras Vietnam
Setya diduga memindahkan 60 ribu ton beras impor asal Vietnam dari gudang pabean ke gudang nonpabean. Negara rugi Rp 112,5 miliar. Kejaksaan memeriksa Setya sebagai saksi pada Juli 2006. Dia tidak ditetapkan sebagai tersangka.

2012 - Proyek Pekan Olahraga Nasional di Riau
Setya diduga mengatur proses pembahasan anggaran proyek tersebut di Komisi Olahraga. Dia membantah terlibat. Setya pun hanya diperiksa KPK sebagai saksi.

2015 - "Papa Minta Saham"
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Setya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) karena mencatut nama Presiden dalam upaya renegosiasi kontrak PT Freeport. Sebelum MKD mengeluarkan putusan, Setya mundur sebagai Ketua DPR. Kasus ini sempat diselidiki Kejaksaan Agung, tapi kemudian dihentikan karena Riza Chalid, seseorang yang mengetahui pertemuan saat Setya mencatut nama Presiden, tidak bisa dihadirkan.


Moratorium Reklamasi Pulau G Dicabut

RAPAT koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Senin pekan lalu, memutuskan mencabut sanksi penghentian sementara reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta. Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, pengembang telah memenuhi semua syarat yang diminta pemerintah. "Tidak ada lagi komplain soal Pulau G dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Luhut seusai rapat koordinasi itu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah mencabut moratorium lantaran ingin memberi kepastian usaha bagi pengembang. Apalagi, menurut dia, pengembang telah memenuhi enam persyaratan yang ditetapkan.

Direktur Proyek PT Muara Wisesa Samudra Andreas Leodra mengatakan, dengan pencabutan ini, pihaknya tidak bisa serta-merta membangun Pulau G meski moratorium telah dicabut. Perusahaan perlu berbicara lagi dengan kontraktor, misalnya, untuk mendatangkan kapal dari luar negeri dan peralatan lainnya. "Butuh waktu beberapa bulan untuk melanjutkan lagi," ujarnya.


Buni Yani Dituntut Dua Tahun

JAKSA menuntut terdakwa ujaran kebencian, Buni Yani, dua tahun penjara. Ketua tim jaksa, Andi M. Taufik, menilai Buni sengaja mengunggah potongan video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah diubah sebelumnya. "Perbuatan terdakwa dapat memunculkan perpecahan antar-umat beragama," kata Andi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa pekan lalu.

Andi mengatakan Buni terbukti memotong sebagian rekaman video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, yang menyitir Surat Al-Maidah. Ahok, yang Kristen, dianggap melecehkan Islam hingga memicu demonstrasi besar dan ia masuk penjara. Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan jaksa belum bisa membuktikan potongan video Ahok telah diubah Buni Yani.


Mantan Bupati Konawe Terjerat Izin Tambang

KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan izin pertambangan. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan korupsi ini terjadi mulai 2007 hingga 2014.

Aswad diduga secara sepihak mencaplok lahan yang dikelola oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, lalu memberikan izin eksplorasi tambang kepada delapan korporasi dan menerbitkan 30 izin kuasa pertambangan lain yang sebagian telah menjual hasil nikel. "Aswad diduga telah menerima suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan penerima izin tambang ini," kata Saut di kantornya, Selasa pekan lalu. Kerugian keuangan negara akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun.

Sebelumnya, Aswad Sulaiman tersandung kasus dugaan korupsi lain, yaitu korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara pada 2010-2011. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas II-A Kendari, Irmawati Abidin, memvonis bebas Aswad dalam sidang awal April lalu. l


BPK Mulai Mengaudit KPK

BADAN Pemeriksa Keuangan mulai melakukan audit investigasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan permintaan Panitia Angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat. "Tim mulai bekerja pekan ini," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan, Kamis pekan lalu.

Ada empat materi yang akan diaudit. Pertama, pelaksanaan pencegahan, penindakan, koordinasi, supervisi, dan pemantauan terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Kedua, manajemen sumber daya manusia di KPK. Ketiga, manajemen sistem informasi dan data. Keempat, manajemen barang sitaan dan rampasan negara.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak keberatan atas audit yang akan dilakukan BPK. Ia yakin pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia telah berjalan baik di institusi yang telah ia pimpin selama dua tahun itu. "Kami punya keyakinan tidak ada yang salah dengan tata kelola di KPK," ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus