Tulisan Muladi, "Peradilan iin Absentiar untuk Kartika" (TEMPO, 29 Februari 1992, Kolom) dan beberapa ungkapan dalam Laporan Utama TEMPO, 29 Februari 1992, mengundang pertanyaan dan memerlukan penegasan sebagai berikut. 1. Apakah Nyonya Kartika Thahir dapat dituntut sebagai pelaku peserta korupsi, baik iin absentiar maupun op contradictoir, sedangkan pelaku utamanya almarhum M. Thahir jangankan diadili, didengar pun sebagai tersangka belum pernah. 2. Bukankah asas oportunitas hanya digunakan terhadap begateldelicten atau kejahatan kecil, bukan terhadap perkara besar seperti korupsi? Karena, menurut asas tersebut, adalah lebih bermanfaat bagi kepentingan umum bila tidak diadakan penuntutan. Perkara itu tidak dideponir (disimpan), melainkan diseponir (dikesampingkan). Lihat Undang-Undang Kejaksaan. 3. Ibnu Sutowo menurut hukum adalah bersih korupsi. Karena itu, Jaksa Agung tidak berwenang mendeponir perkara tersebut, demikian menurut asas legalitas. 4. Bila Jaksa Agung menghentikan penuntutan, bukan berarti ia mendeponir perkara tersebut, tapi sematamata karena tidak cukup alasan untuk melanjutkan penuntutan. J.Z. LOUDOE Penjernihan IV/11 Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini