Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kasus syam dan anam: fakta di ...

Fakta menunjukkan pajak yang dipungut asrori, kepala desa bakal dieng di luar peraturan dan membebani rakyat. beberapa penduduk telah dianiaya. syam dan anam korban demi membela rakyat. (kom)

18 Juni 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO 12 Maret '77, persoalan Sdr Syamudin dan Chaerul Anam, Kebetulan mereka satu daerah, kenal baik, dan saya sedikit banyak mengikuti persoalannya sejak permulaan. Memang masalah tersebut sangat menarik perhatian masyarakat Banjarnergara dan Wonosobo, khususnya daerah Batur/Dieng. Penangkapan atas diri Kepala Desa Bakal (Sdr. Asrori), yang kemudian setelah 8 hari ditahan dilepaskan, sudah dari awalnya menarik. Soalnya: I. Apakah pihak Kejaksaan Banjarnegara begitu saja menahan Sdr. Asrori, begitu ada laporan Sdr. Syam dan Anam, tanpa terlebih dahulu diselidiki kebenarannya? Dan baru setelah diperiksa ternyata laporan itu tidak benar kemudian Sdr. Asrori dilepaskan? Kalau demikian alangkah ceroboh dan gegabahnya tindakan Kejaksaan tersebut. Padahal besar kecilnya, Sdr. Asrori adalah seorang kepala desa yang kalau dikenakan tahanan harus seizin Bupati KDH. Apakah tindakan penahanan itu tidak dapat dikatakan sewenang-wenang dan melanggar hak-hak asasi warganegara Republik Indonesia yang ber-Panca Sila ini? II. Tetapi seperti termuat dalam TEMPO, Sdr. Asrori telah mengakui perbuatan yang dilaporkan Sdr. Syam dan Chaerul di depan jaksa yang memeriksanya. Kalau begitu halnya, lalu ada apa sebenarnya? Apalagi kemudian kedua orang itu ditahan - karena dianggap membuat laporan palsu. Padahal seingat saya (yang benar-benar terjadi) apa yang dilaporkan Sdr. Syam dan Anam itu betul adanya, setidak-tidaknya sebagian besar adalah betul. Misalnya: 1). Soal bantuan dari Proyek Jamur Dieng sebesar 2 juta rupiah. Tadinya Sdr. Asrori diam-diam saja. Baru setelah dilaporkan dan ia keluar dari tahanan uang itu disetorkan kepada Bupati KDH. Sudah tentu mengganti uang 2 juta tersebut bagi Sdr. Asrori bukan soal, karena dia memang kaya raya. Tapi bagaimana nasib uang 2 juta itu seandainya tidak ada laporan Sdr. Syam dan Anam? 2). Soal pajak jiwa (pajak kepala) yang tidak ada peraturannya. Juga benar. 3).Soal uang IPEDA yang dipungut dari rakyat. Perlu dijelaskan bahwa sebagian besar rakyat Desa Bakal malahan tidak tahu berapa harus membayar IPEDA dalam bentuk uang. Karena Sdr Asrori menentukan IPEDA dalam bentuk tembakau sekian eler, yang sudah tentu kwalitasnya diambil yang baikbaik saja, yang kalau dinilai dengan uang harganya akan berlipat-lipat dari IPEDA yang sebenarnya. 4). Soal penganiayaan terhadap beberapa penduduk Desa Bakal, misalnya terhadap Sdr. Mardolah dan Sdr. Darso. Memang tidak oleh Sdr. Asrori pribadi sebagai Kepala Desa tetapi oleh adik-adiknya: Sdr. Kambali, rakyat biasa (adik ipar), Sdr. Sudjirno, Bau Desa (adik kandung), Sdr. Ali Saehu, Polisi Desa (adik kandung). Adalah sepengetahuan dan atas perintah Asrori sebagai kakak dan sebagai Kepala Desa, dan dilakukan di pendapa kelurahan. Bisa saja ia mungkir, tapi kenyataannya demikian. 5). Soal pemotongan uang sewa tanah atas tanah-tanah rakyat Desa Bakal yang disewa oleh Pabrik Jamur Dieng. Memang betul. Dan Sdr. Anam sendiri adalah salah seorang korbannya. Memang mungkin ada hal-hal yang dilaporkan secara tidak tepat, tetapi sebagian besar adalah betul. Sehingga menurut pendapat saya tidak tepat kalau dikatakan laporan palsu. Mungkin yang dianggap palsu itu surat laporannya, karena rakyat Desa Bakal hanya tinggal cap jempol saja. Sedang isinya, yang menyusun dan menulis/mengetik adalah Sdr. Syam dan Anam. Tetapi hal itu adalah wajar, karena rakyat sendiri buta huruf, paling-paling hanya mengeluh saja di belakang. Tak ada yang berani berbuat apa-apa menghadapi kepala desa yang kaya raya dan sangat besar pengaruhnya, tetapi sangat kejam. Untung ada Sdr. Syam dan Anam yang berani jadi pelapor dalam melakukan kontrol sosial, meskipun akhirnya harus meringkuk dalam penjara Nusakambangan selama 2 tahun. Selama perkara diperiksa di Pengadilan, memang kedudukan Sdr. Syam dan Anam sangat sulit. Mereka dalam tahanan, tidak bisa berhubungan dengan dunia luar, tidak bisa mengumpulkan saksi-saksi dan fakta-fakta untuk memperkuat laporan mereka. Sebaliknya Saudara Asrori. Begitu keluar dari tahanan, dan Syam & Anam masuk tahanan, terus mengadakan intimidasi kepada rakyat Desa Bakal: siapa yang berani membela Syam dan Anam akan mengalami nasib yang sama. Itu membuat rakyat Bakal tidak ada yang berani berkutik, apalagi menjadi saksi yang membela Syam dan Anam. Sedang Sdr. Asrori bisa mempengaruhi saksi-saksi yang semuanya orangnya sendiri. Tiap sidang datang berbondongbondong dengan colt, sampai dua colt penuh semua atas biaya Sdr. Asrori. Ada juga saksi-saksi yang ingin berkata sebenarnya di Pengadilan karena sudah disumpah. Tetapi sampai di rumah mereka selalu mengeluh. Karena di Pengadilan, kalau akan bicara yang benar, terus dibentak-bentak hakim yang memeriksanya, bahkan ada yang diancam akan ditahan. Sehingga mereka terpaksa memberi keterangan yang tak benar, yang dikehendaki Hakim. Yang sangat mengherankan: Sdr. Asrori sudah tahu sebelum perkaranya di putus, bahwa Sdr. Syam dan Anam akan dihukum dua tahun. Dan betul juga: Syam dan Anam diputus dua tahun penjara. Redaksi yang terhormat. Rakyat rindu kepada kebenaran dan keadilan. Tetapi cita-cita itu rupanya masih jauh. Pemerintah menganjurkan adanya kontrol sosial tetapi kontrol terhadap kepala desa saja sebagai imbalannya dua tahun penjara - di Nusakambangan. Apalagi kontrol terhadap pejabat yang lebih tinggi. Siapa orangnya yang berani? Berbahagialah mereka yang bertempat tinggal di kota besar lakarta, yang dekat dengan wartawan-wartawan yang berani. Ada LBH, ada Klinik Hukum sehingga hak-hak asasi dan martabat manusia masih dihargai. Bagaimana nasib kami yang hidup di pelosok-pelosok terpencil, yang jauh dari semua itu, dan yang kedinginan selalu merindukan hangatnya Hukum yang berlaku di Negara Hukum yang sama-sama kita cintai ini? ALIE HANAN Jalan Raya Banyumas Banjarnegara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus