Dalam bahasa Indonesia terdapat dua kata yang berlainan bunyinya tapi seakan-akan mempunyai arti sama. Padahal, kata-kata itu dapat mempunyai arti lain setelah menjadi kalimat atau kata majemuk. Dan, kedua kata itu selalu atau sering dipergunakan dalam istilah-istilah kenegaraan atau pemerintahan. Kedua kata itu: negara dan negeri. Dalam praktek, pemakaian kedua kata itu dalam kalimat atau kata majemuk sering tertukar. Sebab, pemakaiannya sering karena mengingat hal-hal berikut. 1. Hanya diselaraskan agar enak didengar (di-patut bahasa Jawa), bila dihubungkan dengan kata-kata lain yang melengkapi. 2. Menjadi kebiasaan, karena tak terasa bahwa sebenarnya kata itu dapat diseragamkan. 3. Akibat gejala memperbandingkan, misalnya, dengan kata-kata material dan materil moral dan moril. Sejumlah contoh, yang sering kita jumpai, sebagai berikut. 1. Negara Republik Indorcsia, Negara Amerika. Sementara itu, sering kita mendengar: Negeri Cina, Negeri Belanda, dan lain-lain. 2. Kepala Negara, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Negara Urusan Wanita. Di samping itu, kita memakai Menteri Dalam/Luar Negeri, buatan dalam/luar negeri. Perusahaan Negara, Bank Negara. . .Pengadilan Negeri, sekolah negeri. 4. Alat negara, aparat negara. . .pegawai negeri. 5. Negara kita,. . .cintaku negeriku. 6. Ibu Negara diartikan istri kepala negara sedangkan ibu negeri diartikan ibu kota negara. Saya ingin mengimbau para ahli bahasa agar memberi penjelasan mengapa sampai terjadi demikian. Kalau kedua kata itu mempunyai arti sama, mengapa tak diseragamkan pemakaiannya. Namun, bila memang mempunyai arti berbeda, bagaimana menempatkan kata-kata itu. SUKIDJAN Sekaran, Banyurojo Mertoyudan, Magelang Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini