Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Menunggu Puan

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terganjal Puan Maharani dan PDI Perjuangan.

5 Maret 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEMBILAN belas tahun sejak diusulkan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tetap tak dianggap penting oleh sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Barangkali karena bukan rancangan peraturan yang menyangkut kepentingan elite politik, DPR dan pemerintah tak serius memperjuangkannya. Padahal aturan ini bakal melindungi jutaan warga negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbagai cerita malang pekerja rumah tangga tak juga mengusik nurani wakil rakyat. Para politikus tutup mata pada fakta bahwa nasib buruk pekerja rumah tangga sering disebabkan oleh minimnya perlindungan. Padahal jumlah mereka diperkirakan lebih dari 4 juta orang, kedua terbanyak di dunia setelah Cina. Di Indonesia, sebagian besar pekerja adalah perempuan dan di antaranya masih anak-anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka bekerja dengan jam kerja yang panjang, tanpa waktu istirahat khusus dan hari libur, upah minim, serta rawan diperlakukan sewenang-wenang oleh majikan. Kekerasan, diskriminasi, pelecehan, dan perendahan profesi selalu membayangi. Meski pekerjaan mereka berat, pekerja rumah tangga tak diakomodasi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tak adanya payung hukum membuat mereka selalu rentan.

Ketua DPR Puan Maharani belum memasukkan draf undang-undang ini ke sidang paripurna dengan alasan agar bisa dibahas dengan pemerintah. Ia berdalih bahwa draf ini masih memerlukan masukan publik dan ia pun belum mendapatkan informasi dari Badan Legislasi DPR. Kenyataannya, rancangan ini sudah kelar dibahas di Badan Legislasi dengan menampung aspirasi banyak pihak. Badan Legislasi pun berkali-kali menyurati Puan agar membawa draf ini ke sidang paripurna, tapi tak mendapat respons. Walhasil, rancangan tak bergerak sekian lama.

Sebagian politikus, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan, beranggapan bahwa rancangan undang-undang ini akan membuat pelik hubungan majikan-pekerja rumah tangga karena menjadi bersifat industrialis. Dalih itu gampang dipatahkan. Pada draf yang dibahas di Badan Legislasi disebutkan bahwa hubungan majikan-pekerja rumah tangga berasas kekeluargaan. Upah pun tak mengikuti upah minimum regional, melainkan kesepakatan kedua belah pihak.


Artikel:


Rancangan undang-undang ini akan memberikan kepastian hukum kepada tiap pihak. Bukan hanya pekerja rumah tangga yang dijamin haknya dalam draf tersebut, tapi juga pemberi kerja. Pekerja, misalnya, berhak atas jam kerja yang manusiawi. Namun pemberi kerja juga berhak mendapatkan hasil pekerjaan dari pekerja sesuai dengan kesepakatan. Baik pekerja maupun pemberi kerja juga akan terlindung dari penyalur pekerja rumah tangga yang culas. Sebab, ada ancaman pidana berat bagi penyalur yang berlaku demikian.

Tanpa undang-undang yang melindungi mereka, kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga akan terus berlangsung. Kekosongan aturan tersebut juga mempermalukan Indonesia di mata dunia—sudah modern tapi masih terbelakang dalam pelindungan pekerja rumah tangga. Anehnya, penolak undang-undang yang berpihak kepada kaum kecil ini justru politikus dan partai politik yang mengklaim sebagai pembela "wong cilik".

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus