Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan sejumlah pemerintah daerah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik semestinya dilakukan secara konsisten. Jika tidak, lingkungan akan semakin dipenuhi material yang tidak bisa terurai itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, sejak 1 Desember memberlakukan peraturan yang melarang tempat-tempat perbelanjaan menyediakan kantong plastik. Peraturan serupa telah diterapkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Badung, Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI Jakarta juga sedang menyusun peraturan yang mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Dengan peraturan itu, sebagai contoh, keberhasilan Banjarmasin menekan penggunaan kantong plastik hingga 55 persen selama dua tahun layak menjadi contoh.
Bagi dunia usaha, pembatasan plastik ini pun menguntungkan secara ekonomi. Sebanyak 130 pusat belanja modern di sana mesti mengeluarkan Rp 563 juta per bulan untuk kantong plastik. Pembatasan plastik telah memangkas biaya itu.
Isu penggunaan plastik selama ini hangat-hangat tahi ayam. Dua tahun lalu, kampanye pembatasan bahan tersebut berkumandang di mana-mana. Konsumen diharuskan membayar setiap kantong plastik yang mereka pakai-tidak gratis seperti sebelumnya. Pengelola toko modern mengabaikan kampanye ini, dengan dalih larangan penggunaan plastik tidak memiliki dasar hukum.
Kampanye pun menguap begitu saja. Isu ini kembali mendapat perhatian setelah sejumlah media internasional menyoroti banyaknya sampah di pantai Indonesia. Apalagi setelah penemuan 5 kilogram lebih sampah plastik dalam perut ikan paus yang mati di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
Konsumsi kantong plastik di Indonesia memang sangat tinggi. Menurut sejumlah sumber data, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. Kantong plastik yang terbuang ke lingkungan sebanyak 85 ribu ton per tahun.
Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga 2017 terdapat sekitar 12,7 juta ton sampah plastik di laut. Di Jakarta, dari 7.000 ton sampah warga per hari, 14 persen di antaranya berupa plastik. Tingginya penggunaan plastik ini tidak bisa ditangani setengah-setengah.
Selama ini, pelarangan kantong plastik merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun pemerintah pusat semestinya bisa memperkuatnya dengan aneka kebijakan untuk menekan penggunaan material ini. Kementerian Lingkungan Hidup sepatutnya segera mengeluarkan peraturan teknis guna membatasi penggunaan plastik.
Pemerintah dalam aturan tersebut juga perlu menyusun sanksi dan penghargaan untuk memperkuat usaha mengurangi penggunaan plastik. Mereka yang sekuat tenaga menekan penggunaan kantong plastik perlu diberi insentif. Begitu pula sebaliknya, sanksi dikenakan kepada mereka yang membandel dan terus menghasilkan sampah plastik.
Tanpa usaha serius dan konsisten, ditambah kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membuang sampah, kita akan tenggelam dalam lautan plastik.