Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kontrak Mudarat Timah Koba Tin

Menteri Jero Wacik semestinya memutus kontrak Koba Tin. Perusahaan Malaysia itu tak bisa lepas tanggung jawab.

16 September 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH tak perlu memperpanjang kontrak karya PT Koba Tin. Perusahaan yang sudah lama menambang timah di Provinsi Bangka Belitung itu tak banyak menyumbang manfaat bagi negara dan daerah setempat, malah banyak memberi mudarat. Selain mengaku terus merugi empat tahun belakangan, perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Malaysia itu diduga menghindari pajak, mempunyai banyak utang, dan melakukan penyelewengan lain.

Masukan pelbagai pihak agaknya sudah cukup bagi pemerintah pusat untuk menghentikan kontrak karya yang diteken 16 Oktober 1971 itu. Pemerintah daerah, masyarakat lokal, serta PT Timah—badan usaha milik negara, pemegang saham minoritas di Koba Tin—juga menolak perpanjangan kontrak yang seharusnya berakhir 31 Maret lalu itu. PT Timah malah menyesalkan kerja sama ini lantaran tak mendapat akses transparan tentang keuangan perusahaan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta tim independen yang dibentuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah pula merekomendasikan hal yang sama.

Dengan bahan pertimbangan begitu banyak, janggal bila Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sampai kini masih mengambangkan keputusannya. Waktu untuk berpikir dan mengambil keputusan sudah begitu panjang. Perpanjangan izin dua kali, total selama lima bulan, tetap saja tak mengubah kinerja buruk Koba Tin. Perpanjangan itu pun telah berakhir pada 31 Agustus lalu.

Menteri Jero semestinya tegas saja memutuskan perkara ini demi kepentingan nasional. Manfaat keputusan ini kelak akan berimbas pada negara dan daerah melalui mekanisme yang dijalankan BUMN dan perusahaan daerah. Tak elok rasanya jika Menteri malah mengulur-ulur waktu sehingga menjengkelkan para pejabat daerah dan direksi PT Timah, yang berulang kali diundang rapat di Jakarta tapi kepastian tak kunjung tiba.

Menteri Jero, setelah memutuskan kontrak Koba Tin, bisa meminta PT Timah sebagai pemegang kontrak baru. Perusahaan milik negara itu sudah kenyang makan asam garam penambangan timah. Perlu juga digandeng perusahaan daerah yang sepenuhnya bermodal kekuatan sendiri, tanpa campur tangan investor domestik.

Akuntabilitas dan transparansi keuangan perusahaan baru nanti harus dijaga. Tak boleh lagi terjadi, mayoritas saham Koba Tin yang semula dimiliki Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad diam-diam berpindah tangan ke pihak lain. Mesti dicegah adanya pihak swasta yang mendompleng di balik bisnis perusahaan baru nanti, walau dibekingi menteri atau pejabat tinggi negara.

Pembentukan perusahaan baru nanti tidak lantas mengakhiri kewajiban MSC Berhad, atau siapa pun penggantinya, sebagai pemegang 75 persen saham Koba Tin. Sebagaimana diingatkan Penjabat Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi, mereka harus membayar tunggakan gaji karyawan dan reklamasi lingkungan pascatambang. Bayangkanlah kerusakan lingkungan yang ditinggalkan jika kewajiban itu tak dipenuhi. Luas wilayah tambang Koba Tin mencapai sekitar 41.500 hektare.

Menteri Jero Wacik perlu segera mengambil keputusan, tak perlu bimbang. Merupakan ironi, juga kebodohan, manakala pemerintah di negeri penghasil timah terbesar dunia ini membiarkan kekayaan alamnya dikeruk pihak asing tanpa manfaat sedikit pun bagi rakyatnya.

berita terkait di halaman 96

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus