HARI Koperasi -- yang jatuh pada setiap 12 Juli -- tahun ini
akan dirayakan sesudah Puasa, satu bulan sesudahnya. Menjelang
peringatan suatu hari penting sering timbul berbagai adu
pikiran, seolah-olah bangsa sedang mengadakan introspeksi.
Dewasa ini, pertukaran pendapat mengenai masalah-masalah idiil
juga mendapat dorongan oleh karena banyak perhatian tertuju
kepada persiapan perumusan Garis Besar Haluan Negara. Banyak
kalangan yang masih ingin menyumbangkan suatu masukan.
Bahwa koperasi akan masuk GBHN yang baru, ini sudah dapat
dipastikan. Juga bahwa ia akan menempati kedudukan yang utama.
Koperasi tidak dapat dipisahkan dari sasaran pemerataan, karena
koperasi adalah wahana perjuangan utama kaum ekonomi lemah.
Bahwa sasaran-sasaran pemerataan masih akan masuk GBHN yang akan
datang, bahkan merajainya, ini juga sudah dapat diramalkan.
Sekali pemerintah di Indonesia -- suatu negara yang lahir dari
kancah revolusi politik dan sosial-menempatkan sasaran
pemerataan sebagai prioritas utama dalam program pembangunannya
(sejak Repelita III), maka ia tidak dapat berhenti setelah satu
kali Pelita. Pemerataan merupakan tujuan yang harus dicapai
lewat berbagai kebijaksanaan dan program, secara ulet dan
teratur, dan yang akan memakan waktu dua, mungkin tiga atau
empat kali Pelita. Pemerataan merupakan suatu proses ekonomi,
sosial, budaya dan politik, yang berjalan lama.
* * *
Koperasi mendapat berbagai tafsiran, ada yang historis dan
"murni", ada yang kontemporer dan "pragmatis". Aliran pertama
mudah dapat mencela usaha-usaha pemerintah sekarang karena dapat
dilihat sebagai mengingkari kaidah-kaidal tradisional dari
suatu gerakan koperasi. Ada juga pendapat yang melihat koperasi
di Indonesia sebagai wahana dan penjelmaan tujuan sosialisme.
Sosialisme adalah suatu ideologi yang menolak kapitalisme. Maka
koperasi tidak boleh dicemarkan oleh unsur-unsur kapitalisme.
Kaum pelaksana di kaangan pemerintah tidak dapat melepaskan
dirinya dari pola institusional dan pola kebijaksanaan yang
meliputi pembangunan. Mereka cenderung bersikap pragmatis.
Doktrin resmi melihat pembangunan sebagai "pembangunan nasional
yang merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, dan
sebagainya." Sasaran pembangunan adalah terwujudnya "demokrasi
politik dan demokrasi ekonomi, dan sebagainya". Semuanya ini
akan ditegaskan lagi dalam GBHN. Maka pembangunan koperasi juga
harus berlatar belakang landasan idiil ini.
Tetapi sistem ekonomi dalam masa orde baru juga mengandalkan
kepada mekanisme pasar, kepada keterbukaan ekonomi terhadap
perdagangan, investasi dan bantuan luar negeri, kepada
eksistensi perusahaan negara, perusahaan asing (PMA), perusahaan
swasta nasional dalam negeri, baik yang besar, menengah, maupun
yang kecil, baik yang dimiliki oleh kalangan nonpribumi maupun
pribumi.
Sistem ekonomi dalam masa orde baru, walaupun mengandalkan
kepada mekanisme pasar, namun bukan liberal, dalam arti kata
"laissez faire" atau "lepas tangan". Campur tangan pemerintah
banyak sekali, lewat anggaran belanjanya, lewat sistem
perpajakannya, lewat kebijaksanaan moneter dan kreditnya, lewat
pengawasan dan pengendalian harga di beberapa sektor, dan
sebagainya. Maka sistem ekonomi di Indonesia adalah majemuk dan
campuran dari berbagai unsur (mixed system).
Dalam alam dan lingkungan demikian itulah koperasi Indonesia
harus bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Untuk mengharapkan
alam dan lingkungan itu berubah secara drastis atau radikal,
misalnya menjadi lebih murni "sosialistis", kiranya agak khayal.
Sistem ekonomi yang majemuk dan campuran ini telah berhasil
untuk memajukan ekonomi Indonesia sejak permulaan orde baru,
karena itu tidak masuk akal ia akan digantikan. Sudah tentu
harus disadari masa yang akan datang, dan Repelita IV dan V,
mempunyai tuntutan-tuntutan sendiri. Kemajuan ekonomi harus
diteruskan, akan tetapi distorsi-distorsinya harus diluruskan.
Maka masa yang akan datang adalah masa untuk mengadakan
penyesuaian. Pemerataan masih harus menguasai sistem prioritas
untuk satu atau dua kali Pelita.
***
Banyak penganjur gerakan koperasi takut bahwa unit-unit koperasi
tidak akan bertahan hidup dalam persaingan dengan unit-unit
ekonomi yang lebih kuat, yaitu swasta besar asing, swasta besar
nasional, perusahaan negara, dan sebagainya.
Dalam persaingan dan pertarungan bebas di medan pasar maka yang
kecil dan lemah memang sukar bertahan terhadap yang besar dan
kuat. Tapi justru yang kecil dan lemah ini harus mendapat
perlindungan politik dari pemerintah.
Dalam sistem ekonomi Indonesia sudah terdapat banyak
perlindungan dan pemberian bantuan kepada pertumbuhan koperasi.
Hal-hal demikian nanti juga akan tampak lagi di GBHN, misalnya
keringanan pajak, fasilitas kredit, perlindungan terhadap
persaingan dari perusahaan besar (mungkin dengan penutupan
beberapa cabang kegiatan rakyat bagi perusahaan besar), dan
sebagainya.
Pendukung gerakan koperasi yang 'pragmatis" lebih menekankan
kepada kebutuhan tenaga kader pengurus yang teknis mampu, dan
menganjurkan diadakannya pendidikan dan latihan secara
besar-besaran untuk memperbaiki mutu kader dan pengurus
koperasi.
Ko-eksistensi antara unit-unit ekonomi yang berbeda makna,
seperti koperasi dengan perusahaan swasta dan dengan perusahaan
negara, selain memerlukan peralatan perlindungan dan bantuan
khusus bagi sektor koperasi, juga memancing usul-usul mengenai
bentuk-bentuk kerja sama dan cara-cara integrasi (atau
interaksi).
Koperasi adalah bentuk usaha kerja sama ekonomi antara
perorangan, dan dasar untuk mengambil keputusan adalah
"satu-anggota-satu-suara". Perusahaan swasta adalah bentuk usaha
ekonomi yang berpusat kepada pengumpulan modal, dan dasar
mengambil keputusan adalah "satu-saham-satu-suara". Bagi
pendukung gerakan koperasi yang murni (purist) mungkin tidak
bisa ada kompromis, atau integrasi, antara kedua sistem itu.
Sebaliknya, kaum pragmatis cenderung mencari bentukbentuk
interaksi yang dapat bekerja secara aman dalam praktek.
Maka dewasa ini ada gagasan-gagasan untuk mengaitkan kedua
sistem itu. Misalnya, koperasi, dari sisa usahanya ditambah
dengan kredit bank, dapat mengadakan investasi dalam suatu
perusahaan perseroan, artinya memegang sahamnya. Misalnya,
koperasi konsumsi pegawai negeri (yang besar) dapat memiliki
pabrik yang membuat barang yang diperlukannya. Pabrik itu dapat
berbentuk PT. Perusahaan-perusahaan PMA dan PMDN dianjurkan atau
diwajibkan untuk menunjuk koperasi konsumsi dan distribusi
sebagai salah satu saluran tata niaganya. PMA dan PMDN (juga
Perusahaan Negara) dianjurkan untuk membantu dan menunjuk
koperasi produsen kecil sebagai subkontraktornya. Dan
sebagainya.
Hubungan-hubungan demikian itu nanti tidak akan bebas dari
persoalan. Dalam hubungan antara si kuat (swasta-PN) dan si
lemah (koperasi) maka yang kuat dapat mendikte prsyaratan yang
dirasakan oleh si lemah sebagai beban yang tidak adil. Instansi
pemerintah lagi yang harus bertindak sebagai wasit. Tidak selalu
si lemah harus dibenarkan. Si lemah itu bisa juga manja dan
cengeng, karena tahu mendapat perlindungan pemerintah. Kalau
terlalu dimanjakan maka ia tak akan tumbuh dan menjadi kuat.
***
INTERNSI pemerintah yang terlalu banyak dapat juga merugikan
pertumbuhan koperasi, sebagaimana juga intervensi pemerintah
yang terlalu banyak dalam mekanisme pasar dapat menyebabkan
berbagai distorsi dalam hal alokasi sumber-sumber dana
masyarakat.
Justru oleh karena koperasi banyak yang masih lemah tapi diberi
tugas berat dan sasaran-sasaran (jatah) yang harus dicapai
(misalnya pada koperasi pertanian dan pedesaan), maka pemerintah
seolah-olah tak sabar membiarkan diri pertumbuhan koperasi.
Koperasi lalu "digarap" dari atas. Misalnya didrop tenaga
pengurus dari kalangan pegawai negeri. Maksudnya baik, tetapi
terlalu banyak intervensi bisa bersifat "kiss of death " (ciuman
maut).
Kalau pangkal tolak adalah "pragmatisme", maka tidak dapat
dinyatakan secara apriori bahwa intervensi pemerintah selalu
salah kaprah. Tergantung dari kualitas dan cara-caranya
intervensi, dan kesadaran serta pengakuan para pejabat bahwa
pertumbuhan otonom dari para anggota koperasi ("pertumbuhan dari
bawah"), adalah tujuan yang paling penting. Bllkan pencapaian
berbagai target resmi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini