Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Marsinah

Terbunuhnya marsinah, bukti penyalahgunaan kekuasaan. namun penyidikan tersangka pelaku ditandai penyalahgunaan kekuasaan yang lebih menyakitkan. pelanggaran hukum, penculikan tanpa surat tugas dari aparat.

30 Oktober 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BUKU tentang Marsinah belum bisa ditutup meski Marsinah sudah lama meninggal, 8 Mei 1993. Nama itu masih terus dikenang dan dijadikan bahan pembicaraan, baik di dalam maupun di luar negeri. Berbagai buletin dan selebaran berkisah tentang perjuangan heroik Marsinah yang terkapar sekitar 200 km dari tempatnya bekerja, dan tubuhnya ditandai dengan aneka macam siksaan dan penganiayaan. Buruh perempuan ini mati dalam usia muda secara mengerikan. Kematian itu telah menyentakkan kita semua: ternyata, di antara jutaan buruh di negeri ini, ada seorang buruh perempuan yang gigih berjuang memperbaiki nasibnya. Buruh perempuan ini begitu lantang bersuara dan kelantangan itu telah dibayarnya dengan nyawanya, suatu pengorbanan yang optimal. Tak heran jika nama Marsinah muncul dalam perhelatan akbar hak asasi manusia di Wina bulan Juni kemarin. Dan tak heran pula jika Tim GSP Amerika Serikat begitu kerja keras mengumpulkan data tentang kisah malang Marsinah ini. Cerita tentang Marsinah telah bergulir bagai bola salju, dan tak seorang pun yang bisa menghentikannya. Buku tentang buruh perempuan itu akan semakin tebal, dan entah kapan buku itu bisa ditutup. Bab baru tentang kisah malang Marsinah, buruh pabrik jam PT Catur Putra Surya, itu kembali digelar minggu ini. Sejumlah karyawan dan direktur PT Catur Putra Surya (PT CPS) ditangkap dan ditahan oleh sejumlah orang berpakaian preman yang datang ke lokasi pabrik PT CPS. Kesemua itu dilakukan secara melawan hukum, tanpa surat perintah penangkapan dan penahanan. ''Wong yang berpakaian preman itu saja tidak jelas siapa,'' kata media yang memberitakan. Kata sementara sumber, mereka yang berpakaian preman itu adalah aparat keamanan dari pusat. ''Lo, kok keterlaluan,'' kata saya dalam hati. PT CPS ini berlokasi di Sidoarjo, wilayah hukum Jawa Timur. Mengapa penangkapan dan penahanan para karyawan dan direktur PT CPS tidak dilakukan oleh pihak kepolisian Jawa Timur yang mempunyai yurisdiksi atas kasus kematian Marsinah ini? Kasus ini kan bukan kasus subversif yang membolehkan pihak aparat keamanan nonpolisi turut campur. Ini kan jelas suatu pelanggaran terhadap KUHAP. Pelanggaran ini menjadi lebih menyakitkan karena salah satu korbannya adalah Nyonya Mutiari, Kepala Personalia PT CPS, seorang ibu rumah tangga berusia muda yang lagi hamil tiga bulan. Bayangkan para korban ini hilang selama 18 hari tanpa diketahui siapa yang membawa dan di mana. Tak diketahui dasar hukum penangkapan dan penahanan, dan apa kedudukan mereka: tersangka atau saksi. Baru pada hari kesembilan belas ada kejelasan bahwa mereka itu ditahan oleh pihak kepolisian Jawa Timur. Padahal sebelumnya polisi tidak tahu-menahu tentang soal penahanan ini. Betapa anehnya. Tetapi aneh atau tidak, pelanggaran KUHAP tetap berlanjut. Para tahanan termasuk Nyonya Mutiari masih tetap dalam keadaan incommunicado, alias masih belum bisa ditemui oleh keluarganya dan pembelanya. Padahal adalah hak asasi setiap tersangka untuk bertemu dengan keluarga dan pembelanya. Dan ini bukan saja diatur dalam KUHP, tetapi merupakan prinsip umum dalam hukum pidana modern di dunia ini. Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pun menjamin hal ini secara tegas. Syukurlah bahwa pada hari kedua puluh mereka semua sudah bisa bertemu dengan keluarga dan pembela mereka. Sudah semakin terang pula bahwa mereka diduga terlibat dalam penganiayaan, penyiksaan, dan pembunuhan Marsinah. Terus terang, saya tidak mengerti mengapa hal ini terjadi. Terbunuhnya Marsinah sudah merupakan satu penyalahgunaan kekuasaan yang menyakitkan, sekarang penyidikan terhadap kematian Marsinah ditandai lagi dengan penyalahgunaan kekuasaan yang lebih menyakitkan. Di mata publik nasional dan internasional, cara-cara menangkap dan menahan Nyonya Mutiari dan yang lainnya ini tetap akan dipersalahkan sebagai abuse of power: kebrutalan dan keangkuhan kekuasaan yang berjalan di luar hukum. Adalah satu kemungkinan bahwa niat aparat keamanan ingin secara tuntas mengungkapkan misteri terbunuhnya Marsinah. Pihak aparat keamanan, khususnya tentara, merasa tuduhan terhadap dirinya sebagai yang bertanggung jawab atas terbunuhnya Marsinah sebagai hal yang tidak berdasar. Mungkin saja para pelaku pembunuhan Marsinah adalah orang dalam perusahaan, atau pihak luar yang dibayar. Saya tidak tahu. Yang pasti, saya bisa memahami upaya penyelidikan secara tuntas terbunuhnya Marsinah. Hanya saja penyelidikan itu tidak perlu dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum, cara-cara yang bertentangan dengan KUHAP. Asas due process of law dan praduga tidak bersalah mestilah dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum. Nyonya Mutiari dan yang lainnya bisa saja terlibat dalam terbunuhnya Marsinah, tapi Nyonya Mutiari dan yang lainnya berhak diperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyelidikan dengan cara-cara yang sekarang ini dilakukan justru akan menimbulkan amarah dan antipati yang lebih besar. Sebab, hal ini membuktikan suatu kebrutalan dan keangkuhan kekuasaan. Ada kemungkinan orang tidak peduli lagi dengan penyelidikan ini karena bagaimanapun Marsinah sudah lama terbunuh. Ada yang berpendapat, tidak penting lagi siapa yang membunuh Marsinah: tentara, polisi, satpam, atau gali. Yang penting adalah mengambil inspirasi dari semangat Marsinah membela hak-hak buruh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus