Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Masalah lingkungan: perlu terobosan yang efektif

7 Desember 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terobosan yang dilakukan oleh Menteri KLH Emil Salim, patutlah kita syukuri dalam konteks terbinanya lingkungan yang serasi dan seimbang (TEMPO, 2 November 1991, Lingkungan). Namun, apakah terobosan itu cukup efektif dalam upaya meminta pertanggungjawaban industri-industri terhadap pencemaran yang telah mereka lakukan? Memang ada Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. IV/1982, yang mengatur secara menyeluruh dan terpadu (?) bagaimana penerapan sanksi-sanksi yang ada terhadap pencemaran lingkungan, baik secara pidana maupun administratif. Namun, keefektifan pelaksanaan undang-undang itu sudah tentu harus didukung oleh perangkat-perangkat lainnya, seperti adanya kesamaan tolak ukur hasil dari pemeriksaan laboratorium, tersedianya tenaga ahli, terciptanya kondisi kerja sama yang efektif antarinstansi, dan adanya jiwa dan semangat juang yang tinggi dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Akhirnya, ketegasan dan kewibawaan Pemerintah haruslah semakin ditegakkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, perlu tindak lanjut dari gebrakan Emil Salim. SUMIHAR M. TAMPUBOLON Ketua Wanapala Indonesia Jalan Kramat Raya Nomor 71 Jakarta Pusat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus