Saya sangat setuju pada upaya terakhir Menteri Negara KLH Emil Salim, yang akan memejahijaukan para industriwan yang tidak berwawasan lingkungan. Sudah berpuluh-puluh hakim dan jaksa dikirim ke Belanda untuk mempelajari lingkungan. Lalu, bagaimana hasilnya? Di Negeri Belanda, pencemaran lingkungan adalah delik formal, sedangkan di Indonesia delik materiil. Di Kanada, seorang investigator secara periodik dapat memeriksa limbah sebuah pabrik melalui sebuah bejana yang dipasang di tempat pembuangan air limbah. Lalu, air limbah tersebut diperiksa di laboratorium. Hasilnya oleh saksi ahli dibawa ke sidang kasus pabrik ter- sebut. Tentunya, ditambah dengan penjelasan tentang instalasi pengolahan limbahnya. Lalu, hakim akan menentukan berapa besar denda yang ditimpakan ke pabrik tersebut. Dalam kurun waktu satu minggu saja dapat dijatuhkan vonis untuk 100 perusahaan atau industri yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Lain pula ceritanya di Belgia. Di negara itu, ahli lingkungan menatar polisi agar bisa memeriksa air limbah dan menguasai hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Ini dilakukan karena polisi Belgia ditunjuk sebagai investigator dalam perkara pencemaran lingkungan. Dari cara ketiga negara itu menangani perkara lingkungan hidup, saya mengimbau agar ada "pengadilan lingkungan hidup" semacam pengadilan tinggi militer, yang akhir-akhir ini telah menunjukkan hasil yang memuaskan. Jadi, hakim dan jaksa yang jumlahnya berpuluh-puluh itu dipencarkan ke semua daerah untuk menatar anggota polisi. Nah, dengan demikian, perkara pencemaran lingkungan dapat segera diatasi karena para penegak hukumnya di pengadilan sudah satu persepsi. DRA. PURWATI K. HAMIDJOJO Jalan Nusantara III/22 Wisma Tropodo Sidoarjo - Jawa Timur
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini