Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Masjid Dibakar, Konstitusi Koyak

Pembakar masjid Ahmadiyah mesti dihukum. Hapus semua regulasi yang melawan konstitusi.

8 Juni 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA pria berjenggot yang diduga membakar Masjid Al-Hidayah di Jakarta Selatan itu tak boleh dibiarkan lolos dari tangan hukum. Polisi tak perlu takut menangkap mereka. Sebab, ini bukan hanya tindakan melawan hukum, melainkan juga pelanggaran terhadap konstitusi. Perbuatan kriminal yang direncanakan ini—sengaja dilakukan di kala sepi menjelang subuh—sungguh biadab dan patut dikutuk. Kita cemas karena teror itu dilakukan di rumah Tuhan yang terletak tak jauh dari kantor polisi.

Pembakaran masjid Ahmadiyah yang kesekian kalinya itu menunjukkan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi masalah genting di negeri ini. Banyak pihak yang main hakim sendiri terhadap kelompok minoritas dalam berkeyakinan semacam Jemaat Ahmadiyah, yang membangun Masjid Al-Hidayah itu. Ahmadiyah dipaksa bertobat dengan cara meninggalkan keyakinannya. Kalau seruan ini ditolak, mereka dilarang menyebut diri sebagai kelompok Islam.

Kendati tidak diungkapkan secara terbuka, Ahmadiyah menolak represi itu. Akibatnya gawat, di berbagai daerah, komunitas Ahmadiyah diluluhlantakkan, tak terkecuali rumah ibadahnya. Seakan-akan tindakan menghabisi Ahmadiyah ini merupakan ”jihad” melawan gerakan yang menodai Islam. Semua kekejian itu, celakanya, berlangsung tanpa perlindungan memadai dari polisi.

Segala bentuk kekerasan dan persekusi ini harus dihentikan. Sesuai dengan konstitusi, negara wajib melindungi jemaat ini dari kriminalisasi dan diskriminasi. Hal ini sejalan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang mengatur perlindungan atas hak beragama dan berkeyakinan. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi hak-hak tersebut hampir empat tahun lalu melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, yang diteken Presiden Yudhoyono.

Ratifikasi itu jelas merupakan kemajuan bagi penegakan hak asasi manusia di sini. Konsekuensinya, pemerintah terikat sebagai ”negara pihak” yang wajib melaksanakan semua klausul dalam kovenan itu. Yang mesti diingat, hak berkeyakinan seperti termaktub dalam payung hukum ini dianggap sebagai nonderogable rights atau hak yang tak boleh dibatasi. Posisinya setara dengan hak untuk hidup atau hak untuk bebas dari penyiksaan dan perbudakan.

Faktanya, lain di kertas, lain di lapangan. Pemenjaraan, pembatasan, penghentian aktivitas, bahkan pelarangan suatu aliran kian marak. Pemerintah masih melakukan campur tangan terhadap keyakinan yang dianggap menyimpang oleh kelompok mayoritas. Terakhir, Juni tahun lalu, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur dan mengawasi Jemaat Ahmadiyah.

Seharusnya pemerintah mengkaji ulang sejumlah regulasi yang secara prinsip bertentangan dengan konstitusi dan kovenan tersebut. Surat keputusan itu harus dicabut. Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat mesti dibubarkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak usah diposisikan sebagai satu-satunya otoritas agama yang dijadikan rujukan bagi keputusan pemerintah pusat dan daerah serta pengadilan. MUI tahun lalu memfatwakan bahwa Jemaat Ahmadiyah, baik yang berinduk ke Qadian maupun Lahore, semuanya sesat dan menyesatkan.

Negara tak boleh kalah oleh tirani mayoritas yang kerap menjadi kelompok penekan. Sekali negara bisa ditundukkan, ancaman terhadap hak beragama dan berkeyakinan semakin terbuka lebar. Jika sudah begini, di negeri Pancasila ini, kelompok minoritas tak akan bisa hidup tenteram. Kita pun terus gelisah. Rumah Tuhan mana lagi yang dibakar esok hari?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus