Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Memori Lelet Jaksa Cikarang

Kasus jaksa yang dua kali telat mengajukan memori banding dan kasasi perlu diusut. Siapa saja yang terlibat harus ditindak.

2 Februari 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERLAMBATNYA Kejaksaan Negeri Cikarang menyerahkan memori kasasi perkara korupsi senilai Rp 7,6 miliar harus segera diselidiki. Kelalaian ini sangat fatal, karena melenyapkan peluang si terpidana untuk bisa dihukum di tingkat Mahkamah Agung. Kinerja yang amat tidak profesional ini tak semestinya terjadi. Wajarlah kalau kemudian muncul wasangka: jangan-jangan aparat hukum dan tersangka main mata.

Pengajuan memori tepat waktu adalah ihwal mendasar dalam prosedur kerja di kejaksaan. Seorang pemula di korps adyaksa sudah harus tahu bahwa memori kasasi wajib diserahkan ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya 14 hari sejak vonis diketuk. Namun yang dilakukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Jawa Barat, sungguh konyol: memori kasasi diserahkan tiga hari selepas tenggat.

Peristiwa ini bermula dari penjualan lahan rumah potong hewan seluas 8.740 meter persegi di Kelurahan Pekayon, Bekasi, Jawa Barat, pada 2002, senilai Rp 7,6 miliar. Pembelinya pengusaha bernama Beben Sofyan. Pemerintah Kota Bekasi memberi dia tempo tiga bulan untuk membayar. Alih-alih melunasi, Beben hanya mencicil Rp 1,5 miliar dalam setahun.

Pemerintah Bekasi jelas dirugikan dengan akal-akalan ini. Kepala Sub-Bagian Pengelola Kekayaan Daerah ketika itu, Sihabudin, anehnya, rela menyerahkan sertifikat lahan yang belum lunas kepada Beben. Ia lantas mengagunkan sertifikat itu ke Bank Mandiri dan mendapat kucuran kredit Rp 11 miliar.

Perkaranya lalu bergulir ke pengadilan. Sihabudin dan Beben didakwa korupsi dan merugikan negara Rp 7,6 miliar. Pengadilan Negeri Cikarang menghukum Sihabudin dua tahun dan Beben enam tahun penjara. Sihabudin dan jaksa sama-sama naik banding. Dalam proses banding inilah terjadi kejanggalan. Memori banding untuk Sihabudin tidak diserahkan secara khusus, tapi hanya ”disisipkan” pada memori Beben Sofyan.

Akibatnya runyam. Di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sihabudin dibebaskan dengan alasan terjadi ”kesalahan administrasi”. Beben tetap dihukum enam tahun penjara.

Kesembronoan ini terulang ketika jaksa mengajukan kasasi. Menurut aturan, jaksa diberi waktu mengajukan memori kasasi dalam 14 hari, dengan tenggat 6 Oktober 2008. Lagi-lagi, muncul keanehan: Kejaksaan Negeri Cikarang baru menyerahkan memori pada 9 Oktober alias telat tiga hari. Buntutnya, Sihabudin, sang terhukum, bisa melenggang bebas akibat cara gegabah ini.

Kejaksaan Agung harus segera turun tangan. Kinerja buruk jaksa Cikarang ini perlu dikecam keras dan diselidiki seterang-terangnya. Tak boleh ada anggapan bahwa ini hanyalah sebuah kasus kecil di kejaksaan negeri. Perkara sekecil apa pun, meski melibatkan korps sendiri, tak ada ampun dan tak boleh ditutup-tutupi. Inilah tantangan berat bagi lembaga yang menjadi garda terdepan penegakan hukum itu.

Mekanisme kerja kejaksaan sejatinya mirip jalinan rantai yang tak terputus—kadang kala kental dengan unsur ”komando”. Karena itulah Kejaksaan Agung perlu memeriksa semua aparatnya dalam kasus Cikarang, termasuk kepala kejaksaannya. Kecurigaan publik ini perlu dijawab dengan keteladanan dan menghukum yang bersalah tanpa kecuali. Hanya dengan cara inilah rapor lembaga yang masih ”merah padam” dalam memberantas korupsi ini bisa dipulihkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus