Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Mempertimbangkan jasa

Tanggapan pembaca atas tulisan "tewasnya rambo aceh" (tempo, 7 agustus 1993) tentang gerakan pengacau keamanan (gpk).

28 Agustus 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

''Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya'', (UUD 45 Pasal 27 ayat 1) Tulisan ''Tewasnya Rambo Aceh'' (TEMPO, 7 Agustus 1993, Nasional), sungguh menyesakkan dada. Soalnya, tulisan itu diakhiri dengan kalimat, ''tentu tak semua mereka yang terlibat GPK dibebaskan begitu saja. Haji Usman Ali, 51 tahun, bekas anggota FKP di DPRD Aceh Utara, misalnya, pekan lalu divonis pengadilan negeri Lhokseumawe 5 tahun penjara, meskipun Jaksa Syarifudin menuntut Usman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan jasa terdakwa memenangkan Golkar pada Pemilu 1987 di Kuta Makmur.'' Kebijaksanaan model apa ini? Seorang hakim kok bisa membijaksanai hukuman yang mesti dijatuhkan kepada seseorang dengan dalih orang itu pernah memenangkan Golkar. Bagaimana kalau orang itu dari PPP atau PDI, yang berjasa memenangkan orpolnya, sehingga mengurangi suara Golkar, apakah orang itu harus dihukum lebih berat? Sungguh kebijaksanaan yang sangat tidak bijaksana dan melanggar undang undang. KHALID ABULLAH KARAMAH Aggota MPR RI Jalan Diponegoro 171 Denpasar 80114

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus