''Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya'', (UUD 45 Pasal 27 ayat 1) Tulisan ''Tewasnya Rambo Aceh'' (TEMPO, 7 Agustus 1993, Nasional), sungguh menyesakkan dada. Soalnya, tulisan itu diakhiri dengan kalimat, ''tentu tak semua mereka yang terlibat GPK dibebaskan begitu saja. Haji Usman Ali, 51 tahun, bekas anggota FKP di DPRD Aceh Utara, misalnya, pekan lalu divonis pengadilan negeri Lhokseumawe 5 tahun penjara, meskipun Jaksa Syarifudin menuntut Usman dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan jasa terdakwa memenangkan Golkar pada Pemilu 1987 di Kuta Makmur.'' Kebijaksanaan model apa ini? Seorang hakim kok bisa membijaksanai hukuman yang mesti dijatuhkan kepada seseorang dengan dalih orang itu pernah memenangkan Golkar. Bagaimana kalau orang itu dari PPP atau PDI, yang berjasa memenangkan orpolnya, sehingga mengurangi suara Golkar, apakah orang itu harus dihukum lebih berat? Sungguh kebijaksanaan yang sangat tidak bijaksana dan melanggar undang undang. KHALID ABULLAH KARAMAH Aggota MPR RI Jalan Diponegoro 171 Denpasar 80114
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini