Pada ulang tahun Jakarta Lawyers Club, Ali Said, bekas Ketua Mahkamah Agung, mengakui bahwa keadilan itu susah digapai. Senada dengan itu, Solihin G.P. mengatakan, bangsa Indonesia ''sakit'' akibat tak konsisten menegakkan hukum. Hukum hanya bagi yang berduit, sedangkan si kecil sangat sulit mencari keadilan. Menteri Kehakiman pun dalam seminar Ikahi di Hilton juga menyinggung soal susahnya mencari keadilan. Bahkan Menteri Kehakiman menyarankan agar dibentuk kelompok pakar hukum untuk meneliti keputusan yang dikeluarkan tanpa pertimbangan hukum. Dalam prakteknya memang tak diragukan niat Ketua Mahkamah Agung untuk terus-menerus memperbaiki hukum atau keadilan itu sendiri. Tour of duty para hakim secara berkala, umpamanya, adalah untuk mencegah jangan sampai seorang hakim bercokol terlalu lama di sebuah pengadilan, sehingga bisa memanfaatkan kedudukannya demi keuntungan pribadinya. Ada baiknya hal yang sama diberlakukan terhadap panitera, biar ada pemerataan. Panitera di kota terpencil baru bisa berkebun setelah ia pulang dari bekerja. Sebab itu, panitera di Jakarta atau kota besar lainnya, karena tempatnya basah, selalu berjuang agar tetap di kota besar. Paniteralah yang mengatur eksekusi dan urusan administrasi lainnya. Lalu lintas perkara di pengadilan negeri umumnya diatur oleh panitera. Namun, pada giliran berperkara, bila pengacara minta berita acara sidang, jarang panitera mau memberikannya. Selama saya menjadi pengacara, hanya satu kali saya menerima berita acara pemeriksaan terhadap saksi-saksi di pengadilan yang dibuat pengacara. Itu terjadi di Pangkalpinang. Ini berbeda dengan pengalaman saya ketika menjadi saksi ahli di supreme court Melbourne, Australia. Di pengadilan luar negeri itu, catatan persidangan secara lengkap bisa kita peroleh dengan segera. Hal mendasar lainnya yang tak diperhatikan dalam acara pidana adalah kewajiban penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Hakim, dalam memimpin sidang, hendaknya bertindak sebagai wasit yang adil. Yang terjadi kadang-kadang hakim memborong 80% pertanyaan, sehingga kewajiban membuktikan dakwaan jaksa tak berada di pundak penuntut umum. Juga tak boleh dilupakan bahwa promosi seorang hakim hendaknya berdasarkan pada kualitas pertimbangan keputusannya. Dewasa ini, banyak keputusan hakim tanpa pertimbangan hukum yang berkualitas. Saya kira, dengan memperhatikan hal-hal di atas, fair trial dapat dikembangkan. O.C. KALIGIS, S.H. Jalan Majapahit 18-20 Kompleks Majapahit Permai Blok B-123 Jakarta Pusat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini