Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Normal Baru dan Kota Sehat

Kota harus menyehatkan dan menyejahterakan semua warganya.

3 Juni 2020 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kota harus menyehatkan dan menyejahterakan semua warganya. Kota harus pula memberikan peningkatan kualitas dan kelayakan hidup untuk menaikkan harapan hidup serta memudahkan akses ke fasilitas layanan kesehatan guna mengurangi risiko kematian, termasuk ancaman dari pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dan mengembangkan penelitian vaksinnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada prinsipnya, hal itu berarti bagaimana kota membentuk masyarakat agar hidup sehat dan panjang umur. Hal ini diindikasikan oleh /penurunan angka kematian, kesigapan penanganan penyakit menular atau pandemi, pengurangan risiko penyakit lingkungan, dan pengurangan pencemaran lingkungan, baik air, udara, suara, maupun tanah.

Lingkungan kota yang sehat berperan penting secara langsung ataupun tidak langsung dalam pembentukan warga kota yang sehat jiwa-raga. Kota harus mencerminkan apa yang disebut sebagai "kota sehat". Kondisi kota sehat adalah ketika sanitasi lingkungan permukiman harus bersih dan higienis, sehingga tidak mudah timbul wabah penyakit, seperti diare, tifus, dan demam berdarah.

Kota juga harus bersih dari sampah. Semua jenis sampah terkelola dengan baik dan tuntas. Sampah yang tidak terolah akan menjadi sumber berbagai penyakit. Kota yang bersih dari sampah membuat lingkungan, kota, dan warganya lebih sehat. Warga kota wajib mengurangi jumlah produksi sampah, memanfaatkan kembali barang bekas, dan mendaur ulang sampah.

Dalam masa normal baru, tentu aspek protokol kesehatan harus menjadi landasan penting dalam membangun kota sehat. Hak atas kota menekankan bahwa setiap warga memiliki hak dan peluang yang sama untuk mendapat penghidupan, lapangan kerja, dan jaminan layanan kesehatan yang lebih baik di kota. Setiap warga berhak mendapat manfaat dari pembangunan kota secara umum maupun dari keberadaan kota.

Sifat keterbukaan kota ini mewajibkan adanya partisipasi masyarakat kota dari semua kalangan untuk menata kota sesuai dengan aspirasi masyarakat. Di bawah protokol kesehatan, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting keberhasilan pelaksanaan kebijakan normal baru.

Masyarakat harus menerapkan pola hidup bersih dan sehat, makan makanan sehat dan bergizi, rajin berolahraga, serta istirahat yang cukup. Mereka dibudayakan untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah serta ke luar rumah hanya jika terpaksa dan wajib menggunakan masker. Mereka juga harus selalu menjaga jarak fisik, langsung membersihkan diri setelah bepergian, dan menghindari kerumunan.

Pemerintah kota perlu memberikan sertifikat untuk tempat makan (pedagang kaki lima, warung, dan restoran) berdasarkan tingkat kebersihan dan kesehatan tempat makan, cara pengolahan, penyajian, dan pengiriman makanan, sehingga pelanggan bisa memilih tempat makan yang bersih dan higienis, baik saat makan langsung di tempat maupun memesan lewat aplikasi online.

Kebiasaan mencuci tangan dan menggunakan sarung tangan dalam penyajian makanan wajib dilakukan di tempat makan. Pedagang mencuci piring, sendok, gelas, dan perangkat masak dengan air bersih yang mengalir. Pedagang tidak membuang sisa makanan ke selokan atau tempat sampah, melainkan ke tong komposter sebagai bahan pupuk kompos.

Pemerintah harus meningkatkan kesadaran warga kota akan pentingnya aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan hunian, dari kampung kota, real estate, rumah susun, hingga apartemen mewah. Kampanye kebersihan dilakukan secara terus-menerus untuk menghilangkan kebiasaan buruk, seperti merokok, meludah, dan buang air kecil atau besar sembarangan. Kemudian menggantinya dengan budaya sehat normal baru, seperti menyediakan kawasan bebas rokok, mengetahui tata cara baru batuk atau bersin, membangun sanitasi komunal, dan menyediakan akses air bersih di permukiman padat.

Normal baru kota sehat harus dimulai dari perencanaan lingkungan yang bersih, sehat, dan layak huni. Permukiman yang sehat adalah permukiman yang menyediakan jaringan sistem perpipaan air bersih yang memadai, sanitasi lingkungan yang sehat dan higienis, sistem pengolahan limbah berskala permukiman/kota, serta pengolahan sampah dari hulu ke hilir yang ramah lingkungan.

Pemerintah kota wajib menyediakan semua fasilitas kesehatan yang mumpuni, dari tingkat klinik kesehatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, apotek, hingga laboratorium penelitian dan pengembangan vaksin dan obat serta teknologi medis terbaru. Fasilitas kesehatan ini akan melayani kebutuhan kesehatan jasmani dan mental masyarakat.

Kota sehat harus dapat memfasilitasi warga kota untuk tetap aktif bergerak secara fisik. Kota mempromosikan pentingnya gaya hidup sehat, rutin berolahraga, dan membiasakan berjalan kaki atau bersepeda dalam jarak dekat. Upaya perbaikan kota yang sehat dapat dimulai dari sudut pandang pejalan kaki.

United Nations Human Settlement Programme (UN Habitat) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengeluarkan buku panduan Integrating Health in Urban and Territorial Planning. Buku ini dapat menjadi rujukan semua pemangku kepentingan untuk menerapkan kota yang sehat sesuai dengan protokol kesehatan yang diselaraskan dengan kondisi tiap kota atau kabupaten di Indonesia.

Pada akhirnya, pembangunan kota sehat berorientasi pada manusia serta responsif terhadap infrastruktur gender, lanjut usia, anak-anak, dan difabel. Kota harus diarahkan menjadi lebih ramah lingkungan serta menyehatkan dan menyejahterakan warganya karena normal baru kota adalah masa depan kita.

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus