Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Paling tinggi di dunia

Berdasarkan RAPBN 1992-93, beban PPN yang ditanggung konsumen tertinggi di dunia. Perbedaan harga jual antara pengecer kecil dan besar cukup tinggi. Kepincangan sistem perpajakan di indonesia.

1 Februari 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RAPBN 1992/1993 telah menentukan kenaikan PPN dan PPh barang mewah lebih dari 30% dari penerimaan APBN 1991/1992. Untuk mengejar target itu, antara lain, telah ditetapkan mulai 1 April 1992 penyerahan barang kena pajak oleh pedagang eceran yang mempunyai omzet mencapai Rp 1 milyar setahun, harus membayar PPN sebesar 10% dari harga jual kepada konsumen. Akibatnya, sebagai berikut: 1. Beban pajak yang harus ditanggung konsumen barang akan naik tajam. Mata rantai pengenaan PPN adalah, importir atau produsen kena 10%, distributor atau agen kena 10%, dan pengecer besar kena 10%. Beban pajak total yang harus dipikul konsumen adalah sekitar 15% -- 20%. Untuk barang mewah masih harus ditambah lagi antara 20% -- 35%. Jumlah beban pajak ini adalah yang tertinggi di dunia. Amerika Serikat saja, misalnya, kena retail sales tax 7%. Di Masyarakat Ekonomi Eropa, orang kena pajak pertambahan nilai ratarata 5%. Di Malaysia, konsumen kena pajak penjualan pabrikan 10%. Di Jepang, orang kena pajak penjualan eceran 3%. Padahal, pendapatan per kapita di Indonesia masih sangat rendah, sekitar US$ 500. 2. Selanjutanya, akan timbul perbedaan harga jual yang cukup tinggi antara pengecer kecil (toko-toko, warung, dan sebagainya) dan pengecer besar (swalayan) minimal 10%. Dengan kata lain, di pasar swalayan yang ber AC harga jualnya lebih tinggi sekitar 10% -- 20% daripada di warung atau toko biasa. Akibatnya, akan timbul usaha penyelundupan pembayaran pajak oleh pengecer besar. Itu harus dikontrol ketat oleh aparatur pajak. Dengan kata lain, petugas pajak harus membandingkan antara omzet sebelum 1 April 1992 dan setelahnya. Juga harus dijaga jangan sampai ada permainan dengan aparatur pajak. 3. Menurut RAPBN 1992/1993, jumlah penerimaan pajak langsung (PL): pajak tak langsung (PTL) 30 : 70. Ini menunjukkan kepincangan dan ketidakadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Yang lebih berat memikul beban pajak adalah golongan rakyat kecil, bukan pengusaha besar. Malahan, nasib pengusaha besar lebih enak karena telah diberi keistimewaan oleh pemerintah. SUHARSO NO H. Jalan Pejuangan No.2 RT 8/10 Kebun Jeruk Jakarta 11530

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus