Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pengertian ahli kitab

Adanya kelonggaran bagi lelaki islam untuk mengawini wanita ahli kitab menjadi perbedaan pendapat para ulama. berdasarkan quran, ahli kitab adalah penganut yahudi/nasrani pada zaman nabi. (kom)

15 November 1986 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAYA ingin menanggapi berbagai pendapat yang diberikan para ulama tentang bisa tidaknya dilaksanakan perkawinan campuran antara lelaki Islam dan wanita non-Islam (TEMPO, 1 November, Laporan Utama). Terlepas dari adanya pilihan hukum saja (choice of law) mengikuti hukum Islam atau hukum formal, maka sebagai umat Islam, tentunya, akan mengutamakan pelaksanaan hukum Islam itu sendiri. Dan syukur alhamdulillah, MUI telah mengambil sikap sesuai dengan hukum Islam, berpedoman Quran yaitu Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5. Namun, dengan mendasarkan pada kedua ayat tersebut saja belum dapat memperjelas persoalan seperti sekarang ini, karena persepsi kita terhadap Ahli Kitab belum menyatu. Pada pokoknya, inti Surat Al-Baqarah ayat 221 adalah larangan menikah bagi lelaki Islam dan wanita non-Islam dengan menitikberatkan pada kemusyrikan -- keadaan seseorang mempersekutukan Tuhan dengan sesuatu. Sehingga, dengan keadaan seperti itu, bagi seorang lelaki Islam tidak ada alasan untuk mengawini wanita non-Islam selama wanita tersebut tidak beriman menurut ajaran Islam. Adapun inti Surat Al-Maidah ayat 5 adalah adanya kelonggaran bagi lelaki Islam untuk mengawini wanita Ahli Kitab. Memang benar, dalam hal perkawinan campuran ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Di satu pihak ada golongan yang secara ekstrem mengatakan bahwa perkawinan antara lelaki Islam dan wanita non-Islam haram hukumnya, tapi, di pihak lain, ada golongan yang memperbolehkan dengan melihat pengertian Ahli Kitab yang ada dalam Surat Al-Maidah ayat 5 itu. Untuk menyatukan pendapat dalam masalah ini, tidak ada jalan lain kecuali jika kita mempunyai pendapat yang sama tentang siapakah sebenarnya yang termasuk dalam golongan Ahli Kitab. Hanya penganut agama Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabikah ataukah Ahli Kitab menurut keadaan sekarang ? Untuk menjawab pertanyaan di atas, umat Islam, tentunya, tidak terlepas dari Quran dan Sunah Rasulullah dengan pokok pegangan Quran itu sendiri. Dengan pegangan ini, kita dapat mempertanyakan, bagaimana kedudukan Ahli Kitab itu setelah zaman Nabi, masihkah seperti Ahli Kitab pada zaman Nabi. Pertanyaan ini dapat terjawab dengan melihat Quran surat Al-Maidah ayat 72 dan ayat 73. Sehingga dengan menelaah surat ini serta mengaitkan dengan Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5 di atas, mau tak mau, kita akan sampai pada kesimpulan: Pertama, Ahli Kitab yang dimaksudkan adalah penganut agama Yahudi dan Nasrani pada zaman Nabi, bukan Ahli Kitab sepanjang zaman. Kedua, perkawinan campuran antara lelaki Islam dan wanita non-Islam ataupun sebaliknya tidak dibenarkan menurut ajaran Islam pada saat ini. IR. ILHAM ABDULLAH Jalan Dr. Semeru 21 Bogor, Jawa Barat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus