Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI sungguh aneh. Acara penting ini digelar tertutup, tergesa-gesa, dan berlangsung cuma sekitar 30 menit. Pengukuhan itu terkesan mencuri-curi waktu, mengambil momen kesibukan Presiden Joko Widodo sebagai tuan rumah peringatan Konferensi Asia-Afrika.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah berkonsultasi dengan Presiden mengenai pengangkatan Budi sebagai wakilnya. Menurut Badrodin, Presiden menyerahkan kepada sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi Polri. Presiden Jokowi seharusnya bersikap terbuka kepada publik dan bukan cuma tersenyum ketika menjawab pertanyaan pers mengenai hal itu.
Penjelasan itu penting agar publik mengetahui secara pasti sikap Presiden Jokowi dalam kemelut ini. Soalnya, kalangan aktivis antikorupsi telah berkali-kali mengingatkan agar Presiden tidak memberikan posisi penting bagi Budi, yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengesankan seolah-olah Presiden tak bisa berbuat banyak atau tersandera kepentingan partai politik, terutama PDI Perjuangan, bukankah sikap seorang pemimpin yang tegas. Sikap yang mengambang ini mendapatkan peluang karena pengangkatan Wakil Kapolri tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara. Urusan penting itu hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian.
Disebutkan pada pasal 57 ayat 1: pengangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas atau yang termasuk lingkup eselon I-A dan I-B seperti Wakapolri harus dikonsultasikan ke Presiden. Pengertian "dikonsultasikan" jelas amat longgar dan berbeda dengan "disetujui" atau "dengan persetujuan" Presiden. Celah ini yang terkesan dimanfaatkan oleh kalangan kepolisian dan seolah-olah dibiarkan pula oleh Presiden.
Presiden Jokowi semestinya menyadari pengangkatan Budi Gunawan merupakan kemunduran bagi upaya pembenahan institusi kepolisian. Apalagi hingga sekarang status Budi Gunawan belum jelas. Badan Reserse Kriminal Polri tampak mengambangkan gelar perkara kasusnya. Setelah status tersangkanya dibatalkan lewat praperadilan, kasus Budi dilimpahkan ke kejaksaan, tapi secara aneh lalu dipindahkan ke kepolisian. Belum ada penjelasan apakah kasus Budi Gunawan ini sudah resmi dihentikan.
Dikhawatirkan pula pengangkatan itu akan membuat pengaruh Budi Gunawan semakin besar dan kuat di kepolisian. Dia bisa menganggap hal itu sebagai pemulihan nama baiknya. Akan berbahaya bila kemudian ia berlaku sebagai the real Kapolri. Betapapun Badrodin mengatakan tak ada matahari kembar di tubuh kepolisian, masyarakat tahu Budi memiliki jaringan lebih kuat. Ia didukung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan sebagian besar kekuatan politik di DPR.
Tugas formal seorang Wakil Kapolri sehari-hari adalah mengendalikan seluruh satuan staf Mabes Polri. Ia memiliki peran strategis dalam penempatan personel dan promosi jabatan perwira tinggi Polri. Budi diperkirakan bisa leluasa pula menempatkan orang-orangnya di pos penting.
Presiden Jokowi mesti lebih lihai dan tegas dalam memainkan kartu politik agar tidak kedodoran dalam mengendalikan negara ini. KPK yang menjadi lemah dan pembenahan institusi kepolisian yang kandas jelas menjadi catatan buruk di era pemerintahan Jokowi. Catatan ini sulit dihapus bila Presiden Jokowi tidak berusaha keras menjadi pemimpin yang andal dan sanggup membebaskan negara ini dari korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo