Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Krisis keuangan di Amerika Serikat dan Eropa belakangan ini seharusnya diwaspadai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam sistem perekonomian dunia yang terbuka, krisis ekonomi yang dialami negara maju sangat mungkin berdampak terhadap negara berkembang. Kita harus siap jika sewaktu-waktu kabar buruk itu, tanpa bisa kita bendung, merembet sampai kemari.
Pengalaman krisis 2008 bisa menjadi pelajaran berharga. Ambruknya Bursa New York, persis seperti yang terjadi sekarang, membuat pasar saham dan perbankan, terutama Amerika dan Eropa, bertumbangan. Sejumlah perusahaan otomotif juga sempoyongan. Indonesia ikut merasakan getahnya. Bank Century yang bobrok harus diselamatkan dengan suntikan dana talangan Rp 6,7 triliun agar kepercayaan masyarakat terhadap perbankan tidak tergerus.
Banyak analis memprediksi krisis yang melanda Amerika dan Eropa ini bisa terus bergulir bak efek domino. Kondisi ini dapat memicu investor pasar uang melepaskan portofolio yang tentu saja bisa memukul dunia perbankan. Maka, ketika pasar keuangan mulai kolaps, diperlukan payung hukum yang bisa dijadikan pegangan pemerintah agar bisa cepat mengambil keputusan. Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan merupakan tameng penting yang mesti disiapkan segera.
Draf rancangan peraturan yang pernah ditolak para politikus-legislator Senayan itu mungkin perlu dibuka ulang. Di sana termaktub urgensi dibentuknya Forum Stabilitas Sistem Keuangan. Forum ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem keuangan melalui kerja sama, koordinasi, dan pertukaran informasi antarlembaga yang bertanggung jawab menciptakan stabilitas sistem keuangan. Forum bentukan undang-undang ini tentu jauh lebih kuat ketimbang hanya mengandalkan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Bank Indonesia. Protokol krisis yang dijadikan pedoman pemerintah ini tak cukup menahan gejolak ekonomi global yang kian gawat.
Waktu yang tersedia amatlah singkat. Ancaman krisis sudah di depan mata. Karena itu, rencana Kementerian Keuangan untuk kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sudah semestinya disambut positif. Para legislator di Senayan kudu mendukung dan bersama-sama pemerintah segera mengkajinya secara mendalam sebelum menjadi undang-undang.
Argumentasi DPR ketika menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan pada Desember 2008 tak boleh terulang. Apalagi kalau penolakan itu lebih karena prasangka buruk bahwa beleid ini akan dipakai pemerintah untuk terlepas dari perkara Bank Century. Padahal, di banyak negara, diperlukan aturan imunitas atawa kekebalan hukum bagi menteri keuangan, gubernur bank sentral, dan para pelaksana jaring pengaman. Toh bukan berarti mereka tak bisa dijerat pidana jika benar-benar terbukti melakukan korupsi.
Tanpa ada payung hukum yang jelas, tak seorang pun pejabat di republik ini berani membuat keputusan di saat-saat genting. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral akan tersandera jika hendak melahirkan kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di kala krisis melanda. Para pejabat negara itu tentu belajar dari kejadian pahit yang menimpa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Langkahnya mengawal negara dari dampak krisis keuangan global malah berbuntut bulan-bulanan para politikus di Senayan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo