Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Perlu dihindari, penumpukan dana

Sebanyak 50 orang konglomerat menguasai 83% perekonomian indonesia. penumpukan kekayaan di tangan mereka adalah bertolak belakang dengan konsep pemerataan yang dicanangkan gbhn.

20 Maret 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Doktor Sri Bintang Pamungkas, dari Komisi APBN DPR Pusat, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 orang pengusaha yang bergabung dalam Yayasan Prasetya Mulya menguasai perputaran barang dan jasa kurang lebih 83 persen dari total nilai APBN kita. Jumlah omset yang menumpuk itu sekitar Rp 52 triliun. Bila diasumsikan bahwa produk domestik bruto Indonesia sekitar Rp 216 triliun, itu berarti 50 orang pengusaha besar ini menguasai pangsa nasional sebesar 24 persen. Akibat globalisasi internasional, di Dunia Ketiga, termasuk di Indonesia, lahirlah puluhan konglomerat. Modal mereka bisa berasal dari luar negeri atau dari kredit dalam negeri yang mereka dapat melalui fasilitas tertentu yang tidak mudah didapat oleh sebagian besar pengusaha menengah dan kecil. Proses globalisasi menyangkut berbagai bidang. Yang paling menarik adalah globalisasi di bidang finek. Lebih dari 70% sumber ekonomi dan teknologi dikuasai oleh tiga kutub ekonomi: Amerika, Eropa, dan Jepang. Barisan penggeraknya ialah Multi National Corporations (MNS) atau Trans National Corporations (TNC). Dengan kekuatan gabungan modal raksasa berbagai bangsa, mereka mendominasi 70% pengelolaan kebutuhan pokok umat manusia, ter utama di bidang pangan, energi, transportasi dan pemasaran. Munculnya 50 konglomerat yang menguasai 83% perputaran barang dan jasa di negeri kita menarik untuk disimak. Sejauh manakah eksistensi 50 konglomerat ini terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dilihat dari dampak positifnya? Adakah relevansi pendanaan antara 50 konglomerat itu dan barisan penggerak dari ketiga kutub ekonomi raksasa di dunia internasional? Ataukah bertumbuhnya modal raksasa 50 konglomerat itu berasal dari collusion antara pengusaha dan penguasa? Penumpukan kekayaan di tangan sekelompok pengusaha tertentu hampir bertolak belakang dengan konsep pemerataan hasil pembangunan nasional seperti yang dicanangkan dalam GBHN kita. Yang lebih penting artinya adalah langkah kongkret yang diupayakan Pemerintah dalam mengantisipasi fenomena penumpukan kekayaan ini. Perlukah undang-undang anti-trust dan antimonopoli segera dirancang dan diberlakukan oleh Pemerintah untuk menangkal dampak negatif dari fenomena penumpukan kekayaan di tangan sekelompok orang tertentu di negeri kita? SETIABUDI Jalan Panjalu 2 Kediri 64121 Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus