Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Pidana untuk Ciuman Bibir

Rancangan hukum pidana baru telah disusun. Lebih lengkap, tapi masih perlu disesuaikan dengan nilai masyarakat sekarang.

31 Januari 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yang akan segera disusun bisa dikatakan bukan saja Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tapi hukum pidana baru. Rancangannya sudah disiapkan pemerintah, dalam waktu dekat akan disampaikan dan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat. Persiapan menerbitkan KUHP ini telah berjalan lama, puluhan tahun. Pembahasannya nanti di DPR juga tak diharapkan bisa ringkas, karena isinya mengandung unsur-unsur baru dalam hukum pidana kita.

KUHP akan menentukan batas antara yang boleh dan dilarang dalam perilaku setiap orang. Barang siapa melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang tersebut, akan diganjar hukuman. Karena erat hubungannya dengan hidup semua orang, bisa dimengerti bila DPR akan meneliti lagi setiap pasal rancangan itu dengan lebih berhati-hati. Ini pasti akan makan banyak waktu. Apalagi, rancangan KUHP baru yang diajukan pemerintah itu terdiri dari 727 pasal, jauh lebih banyak dibanding KUHP lama. Belum lagi rancangan penjelasan atas undang-undang tersebut, pasal demi pasal, yang seluruhnya terdiri dari 114 halaman. KUHP lama, yang tidak lain adalah terjemahan dari Wetboek van Strafrecht voor Indonesie peninggalan Hindia Belanda, tidak dilengkapi dengan penjelasan seperti itu.

Dalam KUHP baru ini akan dimuat seluruh peraturan mengenai tindak pidana yang ada?maupun yang belum ada?sehingga tidak terpisah-pisah lagi dalam berbagai undang-undang tindak pidana khusus seperti sekarang. Misalnya, tentang tindak pidana korupsi, terorisme, pencucian uang, informatika dan telematika, lingkungan hidup, kekerasan dalam rumah tangga, pornografi dan pornoaksi, tindak pidana terhadap hak asasi manusia, terhadap agama, dan banyak lagi, termasuk tindak pidana penawaran jasa penggunaan kekuatan gaib atau yang sehari-hari dikenal sebagai santet.

Agar memudahkan untuk dijadikan pegangan, memang sebaiknya semua perbuatan yang dilarang itu dimasukkan dalam satu buku. Dalam KUHP baru ini tak dibedakan lagi antara kejahatan dan pelanggaran. Semua disebut tindak pidana, yaitu perbuatan "melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana." Konsekuensinya, pembuat undang-undang tak boleh luput mencantumkan secara lengkap segala perbuatan yang dianggap tindak pidana, dan merumuskannya dengan tepat.

Perumusan lengkap bukan berarti sudah bebas dari masalah. Dalam tindak pidana pornoaksi, misalnya, barangkali bisa disepakati bila orang dewasa yang telanjang di depan umum diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta. Namun, bila hukuman yang sama diberikan kepada yang berciuman bibir di muka umum, selisih pendapat bisa terjadi. Memang, sedikit banyak, KUHP akan mencerminkan budaya bangsa. Lalu dasar persoalannya menjadi: apakah budaya masyarakat zaman ini menghendaki moral perseorangan dinilai dan diberi sanksi pidana oleh kaidah hukum publik? Atau, apakah hak pribadi hanya bisa diekspresikan di ruang tertutup?

Banyak lagi masalah yang lebih serius dalam rancangan KUHP itu. Dulu, 20 tahun lalu, suasana kekuasaan yang represif rupanya tidak membuat orang tertarik untuk memberi perhatian pada persiapan rancangan KUHP. Sekarang suasana lebih terbuka, saluran komunikasi lebih baik, maka lebih banyak yang ingin berpartisipasi. Biarpun berarti akan makan waktu banyak, sebaiknya ketika membahas rancangan KUHP ini DPR membuka kesempatan bagi masyarakat memberikan pendapatnya dulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus