Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Pontjo Menang Sebelum Sidang

Selain konstruksi dakwaan lemah, jaksa salah memprioritaskan penuntutan perkara. Unsur penyuapan dilupakan.

18 Juni 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEBASNYA Pontjo Sutowo dan Ali Mazi mestinya tak perlu bikin kaget kalau ditilik dari cara jaksa menyidik. Sejak awal, kedua tokoh ini sudah diuntungkan, selain mendapat perlakuan khusus. Mereka tak dijebloskan ke ruang tahanan. Padahal kasus yang didakwakan merupakan perbuatan pidana: dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton di atas hak penguasaan lahan yang dikuasai Sekretariat Negara, sehingga merugikan negara Rp 1,9 triliun.

Bandingkan dengan kasus-kasus lain yang ditangani Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin al-Munawar ditahan sebelum perkaranya disidangkan. Begitu pula eks Direktur Utama PT Bank Mandiri E.C.W. Neloe dan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Omay K. Wiraatmadja.

Keistimewaan itu berpangkal pada surat pelimpahan dari penyidik, Juli tahun lalu. Alasan jaksa penuntut umum aneh. Katanya, saat itu jaksa cuma menerima perintah pelimpahan berkas dan barang bukti, tanpa tersangka. Dengan argumen ”asal-asalan” seperti itu, Pontjo, bos PT Indobuildco, yang mengelola Hotel Hilton, dan pengacaranya, Ali Mazi—kini gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara—tak perlu ditahan. Dua figur penting ini satu biduk di Partai Golkar. Pontjo eks bendahara di pusat, sementara Ali memimpin Beringin di Sulawesi Tenggara.

Pontjo makin di atas angin ketika gugatan perdata yang dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ternyata menang, Januari lalu. Sertifikat HGB yang dipunyai Indobuildco dinyatakan sah oleh hakim. Justru keputusan BPN Nomor 169 Tahun 1989 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Sekretaris Negara selaku Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan—yang terbit menyusul—cacat hukum, sehingga tidak bisa dijadikan alasan mengikat HGB milik Indobuildco. Artinya, justru sertifikat Sekretariat Negara yang harus dibatalkan.

Naga-naga ”kemenangan” Pontjo dan Ali makin kuat ketika jaksa salah prioritas dalam mengajukan perkara ini. Seharusnya, sebelum memvonis bebas Pontjo dan Ali, hakim memutuskan nasib dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Badan Pertanahan DKI Jakarta Robert Lumempouw dan bekas Kepala Kantor Wilayah BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudhistiro.

Robert dan Ronny adalah pejabat negara yang sangat menentukan dalam meluluskan perpanjangan sertifikat HGB di atas tanah seluas 13 hektare yang dipakai Indobuildco itu. Dengan mengadili mereka terlebih dulu, kejaksaan harusnya bisa mengungkap ”permainan” oknum BPN dengan Ali Mazi dan Pontjo—yang celakanya tak terungkap di pengadilan.

Logikanya sederhana. Kedua terdakwa tak mungkin melawan hukum jika tidak ada pihak yang menawarkan kemudahan penerbitan sertifikat. Jika pejabat BPN itu yang diseret terlebih dulu, dengan sendirinya pemohon HGB juga bisa diperkarakan sebagai ”orang yang turut serta”. Hak yang diberikan sejak 1973 itu diperpanjang oleh BPN pada 2003, meski Sekretariat Negara sebagai pengelola sah lahan tersebut belum mengeluarkan izin perpanjangan. Dari sinilah timbul kecurigaan adanya kongkalikong di antara mereka sehingga Tim Pemberantasan Korupsi bertindak.

Jaksa mestinya masuk dan berfokus saja pada soal mengapa pejabat Badan Pertanahan menerbitkan sertifikat perpanjangan hak Indobuildco padahal ada ketentuan yang melarangnya. Mustahil kalau tak ada ”sesuatu” yang membuat para pejabat pertanahan berani senekat itu. Rasanya bukan sebuah kebetulan soal penting ini tak disertakan dalam dakwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus