Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEBAGAI penyelidik, polisi berhak memeriksa dan memanggil mereka yang diduga melakukan atau mengetahui tindak pidana. Mereka yang bersalah dijadikan tersangka, yang tak terbukti mesti dibebaskan. Penyelidikan profesional mestinya dilakukan secara cepat, tak berpretensi apa pun selain demi mengungkap kebenaran.
Karena itu, pemeriksaan polisi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya wajar saja. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan informasi yang menyebutkan sejumlah pemimpin Komisi melakukan penyelewengan yang berbau tindak pidana. Informasi itu, antara lain, berasal dari laporan Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan. Informasi juga datang dari testimoni Antasari Azhar, Ketua Komisi nonaktif yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi menjadi sorotan masyarakat karena hubungan kepolisian dan Komisi semakin hari semakin tegang. Keadaan tak menguntungkan ini berawal dari beredarnya kabar bahwa Komisi telah menyadap pembicaraan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Komisaris Jenderal Susno Duadji dengan sejumlah pihak. Pembicaraan itu berkaitan dengan uang milik pengusaha Budi Sampoerna yang mengendap di Bank Century.
Dalam pembicaraan itu disebut sebut Susno akan mendapat fee jika berhasil mencairkan duit Budi sebesar US$ 18 juta (sekitar Rp 180 miliar). Komisi dikabarkan juga memiliki bukti kuat pertemuan Susno dengan seseorang di sebuah hotel yang berkaitan dengan upaya pencairan dana kakap tersebut.
Versi Susno tentu perlu didengar juga. Kepada majalah ini, Susno membantah ikut "bermain" dalam kasus Bank Century itu. Kepada media pula, sebelumnya Susno menyatakan kejengkelannya lantaran ada sebuah institusi yang menyadap telepon selulernya. Ia kemudian menyebut institusi yang akan menangkapnya itu ibarat cicak yang melawan buaya. Semua mafhum yang dimaksud Susno adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi diharapkan bertindak sewajarnya. Pemeriksaan empat pemimpin Komisi semestinya dilakukan secara proporsional, bebas dari motif apa pun selain demi menegakkan hukum. Tentu Susno Duadji dan jajarannya diharapkan memegang teguh sumpah jabatannya dalam menginterogasi empat wakil ketua Komisi tersebut.
Bahwa polisi wajib menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pimpinan Komisi karena diduga menerima duit untuk melakukan sesuatu, misalnya itu memang tugas polisi. Pemeriksaan yang profesional dan proporsional akan menghindarkan kesan bahwa polisi sekadar melampiaskan kejengkelan kepada Komisi.
Perlu juga diingatkan bahwa kedua institusi pada dasarnya mempunyai misi yang sama, yakni memberan tas kejahatan. Jika pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi berlarut larut, sudah pasti itu akan berdampak pada kinerja Komisi.
Kita berharap proses pemeriksaan ini segera selesai dan polisi mengumumkan hasilnya. Selanjutnya, Komisi perlu terus bekerja seperti biasa. Bila dalam kasus duit pengusaha Budi Sampoerna di Bank Century, umpamanya, Komisi perlu kejelasan duduk persoalan, bisa saja Komisi memanggil Kepala Badan Reserse Kriminal Susno Duadji.
Kedua institusi perlu berbesar hati untuk merelakan "awak" nya diperiksa. Hanya dengan cara itulah Komisi dan polisi bisa menyumbang banyak pada penegakan hukum di negeri ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo