Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mundur demi Amanat Konstituen

Empat menteri mundur dari kabinet setelah terpilih sebagai anggota legislatif. Preseden yang layak menjadi tradisi.

21 September 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA menteri Kabinet Indonesia Bersatu sepatutnya mundur dari jabatannya begitu terpilih sebagai anggota legislatif. Undang undang pemilu melarang calon wakil rakyat merangkap sebagai pejabat negara. Dengan mundur, sang menteri memberikan contoh tentang cara menghargai suara rakyat yang memilihnya.

Empat menteri menyatakan mengundurkan diri setelah Komisi Pemilihan Umum mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pekan lalu. Dalam surat itu, Komisi meminta enam pembantu Presiden mematuhi undang undang dengan menyatakan sikap selambatnya pada 1 Oktober. Menteri diminta memilih: menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau tetap meneruskan jabatan eksekutifnya.

Para menteri itu ternyata telah menjatuhkan pilihan tanpa perlu menunggu tenggat dan petunjuk Presiden. Empat anggota kabinet mundur, dua lagi tetap berada di pos jabatannya. Dalam soal pengambilan keputusan, ini bisa menjadi tradisi baru yang baik dan penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pembantu Presiden yang mundur itu adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, yang terpilih untuk daerah pemilihan Bali, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi (daerah pemilihan Kalimantan Selatan), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mene­ngah Suryadharma Ali (daerah pemilihan Jawa Barat), dan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy (daerah pemilihan Riau).

Patut dipuji bila keputusan para menteri itu didasari semangat menaati undang undang, bukan didasari alasan pragmatis politik semata. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif mengatur secara jelas larangan rangkap jabatan itu. Pasal 50 ayat 1 menyebutkan calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, peng­urus badan usaha milik negara dan daerah, serta pengurus badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara.

Dalam undang undang ini memang masih tersedia ruang bagi pejabat publik yang telah terpilih sebagai anggota legislatif untuk membatalkan niatnya menjadi anggota parlemen. Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault, yang terpilih untuk daerah pemilihan Sulawesi Tengah, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (daerah pemilihan Papua) mengambil pilihan ini: membatalkan kursinya di Dewan.

Tentu saja sah dua menteri ini memutuskan meneruskan jabatan yang tinggal sebulan. Tapi akan lebih elok jika fatsun politik juga dipertimbangkan. Keduanya berkampanye dan meminta dukungan konstituen. Sungguh tak elok bila setelah memenangi dukungan konsti­tuen tiba tiba mereka melepaskan kursi Dewan Perwakilan Rak­yat begitu saja.

Konstituen jelas tak ingin pejabat yang mereka pilih sekadar menjadi vote getter atau penghibur di panggung panggung kampanye. Seandainya tahu sejak awal bahwa pilihannya akan tetap bertahan di kursi menteri, tentu konstituen akan memilih orang lain untuk menyuarakan kepentingannya di Dewan.

Pilihan terbaik adalah mundur dari jabatan menteri. Toh, Presiden mungkin saja merekrut kembali pembantunya. Tak ada alasan pesimistis, apalagi jika selama lima tahun memimpin kementerian ia telah menunjukkan sejumlah prestasi.

Undang undang memang tak memerintahkan seorang menteri mundur dari jabatannya bila terpilih sebagai wa­kil rakyat di Senayan. Tapi, dengan mempertimbangkan fatsun politik, seyogianya sang menteri mundur dari kabinet begitu rakyat mempercayakan amanat kepadanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus