Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Ruu kuhp: istri diperkosa suami

Ruu kuhp bertujuan memberikan kedudukan hukum bagi korban perkosaan dalam keluarga dan menghidupkan persamaan hak asasi antara suami dan istri.

20 Februari 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUU KUHP yang mengakui kehadiran imarital raper agaknya merupakan kemenangan bagi kaum feminis. Benarkah demikian? Menurut saya, adanya RUU KUHP itu bisa menjadi ''senjata makan tuan'' bagi para korban perkosaan dalam suatu perkawinan. Seorang istri memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menuntut suaminya yang dirasakan melakukan pemerkosaan. Tuntutan mereka bisa dimenangkan dalam pengadilan bila pengaduan itu memiliki buktibukti yang dapat digunakan dalam jalannya persidangan. Tapi kemenangan itu belum tentu merupakan kebahagiaan bagi si korban. Sebab sang korban secara psikis akan dianiaya lagi oleh masyarakat. Kita semua harus mengakui tidak mungkin ada perkosaan dalam keluarga bila si istri tidak menolak keinginan suaminya. Menurut saya, korban pemerkosaan dalam perkawinan tidak perlu terburuburu untuk langsung mengadukan perkara itu ke pengadilan. Lebih baik dicoba untuk menyelesaikannya secara baikbaik dalam lingkup keluarga saja sebelum diajukan ke pengadilan. Kembali ke RUU KUHP bukan berarti bahwa suami tidak bisa lagi menggunakan haknya secara mutlak, melainkan sang suami harus tahu batasbatas penggunaan haknya itu. Lain lagi jika ada pernyataan ''suami diperkosa istri''. Bila kita melihat lebih jauh lagi, RUU KUHP tersebut selain bertujuan untuk memberi kedudukan hukum bagi si korban perkosaan dalam keluarga, juga bertujuan untuk menghidupkan semangat persamaan hak asasi antara suami dan istri sehingga terjadi keselarasan dalam kehidupan kebersamaan tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban suami dan istri untuk saling melayani satu dan lainnya. VISKA. M. SIAHAYA Mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum Bandung Jalan Cihampelas 8 Bandung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus