Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Saatnya Berburu Harta Koruptor

Swiss memberlakukan undang-undang baru yang menggunakan asas pembuktian terbalik. Perburuan tim harta koruptor kita masih nihil.

14 Februari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENYAKSIKAN sepak terjang agresif tim pemburu harta koruptor dari negaranegara Afrika dan Karibia, kita hanya bisa bengong sendiri. Tatkala Indonesia masih bersusahpayah mendapatkan deposito US$ 155 juta atas nama Telltop Holding Ltd—perusahaan milik mantan pemegang saham mayoritas Century, Rafat Ali Rizvi—di Bank Dressner Swiss, terbukalah kemungkinan Haiti mendapatkan kembali jutaan dolar yang telah dibawa lari mantan kepala negaranya.

Lebih dari dua dasawarsa silam, di tengah demonstrasi besar yang menuntut pemakzulan dirinya, diktator Jean Claude ”Baby Doc” Duvalier terbang ke Prancis bersama keluarga dan segunung harta curian. Hukum ketika itu menegaskan, tidak ada yang bisa menyentuh hartanya sepanjang ia tak dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun dunia kemudian berubah. Awal bulan ini Swiss memberlakukan undangundang yang menyimpan semangat progresif: lebih berpihak kepada para ”korban” sang pencuri ketimbang nasabah yang tak lurus itu.

Undangundang yang dinamakan Return of Illicit Assets Act ini memungkinkan pemerintah membekukan dan mengembalikan aset yang diduga hasil korupsi ke negara asal. Bagi koruptor itu sendiri, hanya tersedia satu jalan untuk mempertahankan hartanya, yaitu lewat pembuktian terbalik. Ia harus bisa membuktikan kekayaan tersebut diperoleh secara legal.

Ironis sekali; dunia telah berubah cepat, tapi pemburu harta koruptor Indonesia seolaholah masih jalan di tempat. Sebelum Haiti, ada Nigeria, Uganda, dan Ghana yang bisa dijadikan contoh. Nigeria berhasil merebut kembali US$ 1,2 miliar yang disimpan Jenderal Sani Abacha di Swiss. Tim pemburu harta koruptor dari Uganda dan Ghana juga membuktikan kesanggupannya menyita berbagai aset di Inggris dan Prancis. Filipina memperlihatkan kemampuannya mengambil alih sebagian harta yang dicuri Ferdinand Marcos, mantan presidennya yang amat korup itu.

Bagaimana dengan Indonesia? Kendati berbagai aset sempat dibekukan, belum satu sen pun dari harta pembobol Bank Century di luar negeri yang dapat dibawa pulang ke Tanah Air. Mengingat gegapgempitanya ”reformasi” 1998 yang menyimpan semangat antikorupsi, tak ada yang bisa kita lakukan selain menekan rasa malu yang amatsangat.

Indonesia seharusnya lebih berhasil ketimbang negaranegara di atas. Apalagi kerja sama internasional dalam memburu aset para koruptor kini jauh lebih baik, terutama setelah Konvensi Internasional Pemberantasan Korupsi Perserikatan BangsaBangsa mulai diberlakukan pada 14 Desember 2005. Konvensi yang disepakati oleh 130an negara itu—termasuk Indonesia—mewajibkan semua anggota PBB saling membantu upaya perburuan harta koruptor yang dibawa kabur ke negara lain.

Banyak negara kini lebih agresif memastikan harta koruptor dari negara lain tak masuk ke sistem perbankan nasional mereka. Pemerintah Indonesia, misalnya, mengetahui dibekukannya uang Direktur Utama Bank Mandiri (ketika itu) E.C.W. Neloe di Swiss, ataupun uang Tommy Soeharto di Guernsey, berkat pemberitahuan bankbank asing tersebut.

Kini, lewat undangundang pembuktian terbalik yang diberlakukan Swiss, tak ada lagi alasan untuk tidak memburu harta koruptor yang tersimpan di negeri yang selama ini dianggap paling ”aman” itu. Semuanya tentu terpulang pada niat pemerintah untuk membuktikan iktikad mengembalikan uang rakyat yang dirampok itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus