Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Rekening Gendut, Siapa Takut

Kepolisian menolak putusan Komisi Informasi Publik. Aneh, padahal rekening milik sejumlah perwira tinggi itu disebut wajar.

14 Februari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepolisian Republik Indonesia tak habishabisnya dicerca. Lembaga penegak hukum ini dinilai berkalikali gagal dalam mengatasi kerusuhan sosial, padahal kasus sudah bisa diprediksi. Meski begitu, bukannya memperbaiki kepercayaan masyarakat, polisi malah menempuh lagi langkah aneh yang membuat masyarakat bertanya: ada apa dengan polisi?

Aneh lantaran polisi menolak membuka daftar ”rekening gendut” kepada publik. Rekening gendut ini adalah istilah yang dipakai untuk menunjuk harta kekayaan beberapa petinggi polisi yang dinilai tidak semestinya. Rekening itu dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun lalu. Ada 23 rekening yang mencurigakan.

Awalnya polisi cukup tanggap. Dalam keterangannya ke media massa, Agustus tahun lalu, kepolisian menyebutkan, dari 23 rekening itu, hanya dua ”rekening bermasalah” yang terindikasi pidana, tiga rekening ”masih diselidiki”, dan satu rekening yang tak bisa ditindaklanjuti karena pemiliknya meninggal. Sisanya, 17 rekening, disebutkan sebagai rekening wajar. Dinyatakan wajar karena aliran uang dalam rekening itu benar adanya, hasil usaha sampingan pemilik rekening alias harta halal. Ada harta hasil bisnis, dari hibah, harta warisan, dan sejenisnya.

ICW tetap menuntut semua rekening itu dibuka untuk umum. Karena polisi terus menolak, ICW melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Publik, karena jelas bertentangan dengan undangundang yang mengatur masalah informasi. Komisi kemudian membentuk majelis hakim untuk menyidangkan kasus ini. Kesimpulan Komisi, yang sidang finalnya dilangsungkan di gedung Mahkamah Konstitusi pada 8 Februari lalu, meminta polisi membuka rekening gendut itu. Keputusan itu boleh jadi membuat sejarah baru: sebuah institusi diminta harus membuka informasinya ke masyarakat karena tak ada yang rahasia.

Polisi menolak keputusan ini dan akan naik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ini melahirkan keanehan. Kalau sudah dinyatakan rekening itu wajar, apa lagi yang perlu disembunyikan? Biarkan saja kewajaran itu diuji masyarakat, benarbenar wajar atau tidak. Polisi tak perlu menutupnutupi kekayaan petingginya kalau kekayaan itu berupa harta yang halal.

Ada kesan kuat, petinggi polisi lebih melindungi koleganya dalam masalah harta. Yang wajar saja dibuat menjadi tidak wajar. Padahal masyarakat perlu pula informasi, apa hasil penelusuran polisi terhadap tiga rekening yang sedang diselidiki, dan apa pula tindakan yang sudah diberikan petinggi kepolisian kepada dua pemilik rekening yang terindikasi pidana. Sebagai instansi penegak hukum, kepolisian seharusnya tak boleh tertutup, sehingga akan membuat masyarakat semakin bertanyatanya: ada apa dengan polisi?

Jika benar kepolisian naik banding ke PTUN—langkah ini memang disediakan undangundang—akan menjadi bijak dan menyambung sejarah yang telah dibuat Komisi Informasi Publik kalau saja majelis hakim PTUN membuat keputusan sela yang mengharuskan polisi membuka rekening gendut ini. Tak ada gunanya UndangUndang Keterbukaan Informasi kalau aparat penegak hukum sendiri masih menutup rapat informasi. Bisabisa hal ini akan dicontoh oleh instansi lain yang bukan penegak hukum, lalu mubazirlah undangundang yang telah susahpayah dibuat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus