Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Salah Kaprah Penguasaan Tanah

Penguasaan tanah untuk tujuan bisnis merupakan hal yang lumrah. Kedua calon presiden terjebak isu menyesatkan.

23 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Salah Kaprah Penguasaan Tanah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saling tuding antara Joko Widodo dan Prabowo Subianto ihwal penguasaan lahan dalam debat calon presiden 2019 tidaklah menyentuh inti masalah. Penguasaan tanah yang luas oleh pengusaha untuk tujuan bisnis merupakan hal lumrah. Problem penting yang justru diabaikan: apakah konsesi itu diperoleh secara wajar dan dimanfaatkan secara benar?

Dalam debat itu, calon presiden inkumben menyinggung lahan Prabowo seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Jokowi menyindir hal itu setelah Prabowo mempertanyakan program pemerintah membagi-bagikan 2,6 juta hektare tanah kepada masyarakat adat, petani, dan nelayan. Sang penantang khawatir tanah negara lama-lama akan habis dan menganggap Jokowi kurang memikirkan masa depan bangsa.

Prabowo tak menampik tudingan Jokowi itu. Ia menjelaskan bahwa lahan ratusan ribu hektare tersebut berstatus hak guna usaha. Prabowo berjanji mengembalikannya kepada negara jika diperlukan. Dari penelusuran Tempo dan Auriga Nusantara, Prabowo menggunakan lahan itu antara lain untuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Sedikitnya sembilan perusahaan terafiliasi dengan Prabowo menggarap ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.

Kedua calon presiden tampak terjebak pada sentimen menyesatkan: telah terjadi penguasaan tanah oleh segelintir orang di negeri ini. Baik Jokowi maupun Prabowo terkesan memanfaatkan isu ini tanpa berusaha menjernihkan duduk perkaranya. Pemberian konsesi lahan dalam skala besar tidak harus dilihat secara negatif. Tidak mungkin pengusaha mau berinvestasi di sektor perkebunan jika tanah yang tersedia terlalu kecil. Undang-Undang Pokok Agraria pun mengizinkan pemberian hak atas tanah kepada perorangan, kelompok orang, dan badan hukum.

Masalah yang perlu disorot adalah pemberian konsesi perkebunan atau pertambangan yang dilakukan secara serampangan, termasuk mencaplok kawasan hutan lindung. Aspek pelestarian lingkungan sering diabaikan sejak dalam pemberian izin hingga saat konsesi itu berakhir.

Tak sedikit pula penguasaan lahan yang tidak memberikan manfaat besar bagi perekonomian. Mudarat itu bisa dihindari dengan pengetatan pemberian konsesi dan pembatasan penguasaan tanah oleh sebuah perusahaan sesuai dengan jenis usahanya. Cara ini akan mencegah monopoli sekaligus mencegah banyaknya lahan yang tak terurus.

Pemerintah semestinya segera mencabut pemegang konsesi yang menelantarkan lahan. Sesuai dengan aturan, hak guna usaha bisa hangus apabila tanah itu ditelantarkan atau tak sesuai dengan peruntukan. Lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara dan dapat menjadi obyek reforma agraria. Tanah itu bisa dibagikan kepada rakyat yang tidak memiliki tanah tapi mampu memanfaatkannya secara produktif.

Jokowi dan Prabowo seharusnya paham bahwa pengelolaan tanah oleh korporasi tidak menabrak prinsip “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara” yang diatur dalam konstitusi. Dalam pemberian konsesi lahan, negara tetap memiliki tanah itu. Pengelolaannya saja yang diserahkan kepada swasta dalam jangka waktu tertentu.

Tugas pemerintah adalah memastikan setiap korporasi memanfaatkan lahan itu secara optimal, menciptakan lapangan kerja, dan menyetor pajak ke negara. Pemegang konsesi juga wajib menjaga sumber daya alam. Semua itu jauh lebih penting diperdebatkan, bahkan ditelanjangi, ketimbang soal siapa dan seberapa luas tanah yang dikuasai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus