Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Selesaikan Kisruh KPK

Buruknya kinerja Deputi Penindakan memicu konflik internal di KPK. Agenda pemberantasan korupsi bisa terancam.

4 Mei 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keresahan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi belakangan ini bukan lagi riak biasa. Bila tak segera surut, riak itu tak mustahil menjadi gelombang yang bisa merontokkan KPK dari dalam. Untuk selamat dari pelbagai serangan eksternal, lembaga antirasuah ini seharusnya solid secara internal.

Riak ini menyeruak pada akhir Maret lalu, ketika 114 pegawai menandatangani petisi untuk pimpinan KPK. Dipelopori penyelidik nonpolisi di Kedeputian Penindakan KPK, dukungan untuk petisi ini terus menggelembung. Kini lebih dari 700 orang, termasuk dari pegawai kedeputian lain, sudah menyatakan dukungan.

Petisi ini mempersoalkan hal yang amat serius: ada pihak di dalam KPK yang menghambat penyidikan perkara korupsi, terutama yang melibatkan tokoh besar. Indikatornya ada sejumlah operasi tangkap tangan bocor, izin penggeledahan dan pencekalan dipersulit, sampai penegakan kode etik yang tebang pilih.

Meski petisi tak menunjuk hidung siapa biang keladinya, sumber-sumber di KPK mengungkapkan bahwa keresahan pegawai berpangkal pada buruknya kepemimpinan Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal Firli. Setelah mantan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat itu menempati posisinya satu tahun terakhir, berbagai masalah muncul.

Bukan hanya pegawai KPK yang mempersoalkan tindak-tanduk Firli. Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengadukan Firli pada Mei 2018, setelah Firli bermain tenis dengan Gubernur NTB (ketika itu) Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal, kala itu, penyidik di Kedeputian Penindakan KPK sedang mengusut dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang melibatkan Zainul.

Situasi kini kian runyam karena belakangan penyidik dan bekas penyidik KPK yang berasal dari kepolisian melakukan perlawanan balik. Mereka mempersoalkan pengangkatan 21 penyelidik nonpolisi menjadi penyidik. Di samping mempersoalkan legalitasnya, mereka menuding pengangkatan penyidik internal KPK itu sebagai upaya “pembersihan” atas penyidik kepolisian. Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, KPK memang berwenang mengangkat penyidik sendiri di luar yang ditugasi kepolisian.

Apa pun pemicunya, kisruh di lingkup internal KPK tak boleh dibiarkan berlarut-larut. Apalagi konflik bermula di Kedeputian Penindakan, yang membawahkan urusan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus korupsi. Di dalam KPK, Kedeputian Penindakan ibarat jantung dari seluruh aktivitas lembaga ini. Gangguan di jantung akan mempengaruhi seluruh sistem tubuh kita.

Bila tak segera ada jalan keluar, kisruh internal akan memupuk prasangka dan saling curiga di antara sesama pegawai dan pimpinan KPK. Bukan hanya itu, konflik yang berkepanjangan akan menimbulkan demoralisasi bagi semua pegawai KPK. Ujung-ujungnya, KPK bisa keropos dan tak lagi efektif. Inilah yang persis diinginkan musuh-musuh pemberantasan korupsi di negeri ini.

Untuk mengakhiri krisis, pemimpin KPK tak perlu ragu melaksanakan rekomendasi Pemeriksa Internal. Lembaga ini sudah memeriksa perkara Firli dan menemukan bukti pelanggaran berat kode etik. Begitu rekomendasi ini sampai ke meja pimpinan, seharusnya Firli langsung dikembalikan ke lembaga asalnya di Markas Besar Kepolisian RI.

Sikap tegas semacam itu bisa jadi akan memicu kriminalisasi atas pemimpin KPK. Riwayat penegakan korupsi di Indonesia menunjukkan risiko semacam itu sudah terjadi beberapa kali. Namun hal itu tak boleh membuat ciut nyali. Sepanjang mereka bertindak demi keberhasilan pemberantasan korupsi, publik ada di belakang pemimpin KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus