Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Setelah Mahkamah Konstitusi Menyatakan KPK Bagian dari Eksekutif

PUTUSAN MK yang menyatakan KPK bagian dari eksekutif membawa konsekuensi lembaga ini tidak independen. MK tak konsisten atas putusannya terhadap KPK.

13 Februari 2018 | 08.12 WIB

(kiri-kanan) Juru bicara Mahkamah konstitusi Fajar Laksono S, ketua dewan etik MK, Ahmad Rustandi, Salahuddin Wahid, dan Humas mk, Rubiyo saat melakukan konferensi pers terkait sanksi pelanggaran kode etik yang dolakukan oleh ketua MK Arief Hidayat. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
(kiri-kanan) Juru bicara Mahkamah konstitusi Fajar Laksono S, ketua dewan etik MK, Ahmad Rustandi, Salahuddin Wahid, dan Humas mk, Rubiyo saat melakukan konferensi pers terkait sanksi pelanggaran kode etik yang dolakukan oleh ketua MK Arief Hidayat. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif membawa konsekuensi lembaga ini tidak lagi independen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Putusan yang diketuk Kamis lalu itu segera mendapat sorotan para ahli hukum karena setidaknya dua hal. Pertama, putusan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan MK terhadap putusan sebelumnya atas eksistensi KPK. Kedua, putusan tersebut diketuk di tengah-tengah desakan mundur banyak pihak –termasuk sekitar 50 guru besar berbagai perguruan tinggi-  terhadap   Arief Hidayat  dari posisinya sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Arief mendapat sorotan karena beberapa waktu lalu mengadakan “pertemuan rahasia” dengan sejumlah pimpinan Komisi Hukum DPR. Pertemuan tanpa sepengetahuan anggota MK lain tersebut ditengarai berkaitan dengan keinginan Arief untuk kembali duduk sebagai hakim konstitusi. 

DPR memang kemudian memilih kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK. Namun, pertemuannya dengan para pimpinan Komisi Hukum (antara lain di sebuah hotel di Jakarta) dinilai telah melanggar etika. Dewan Etik MK menyatakan Arief melakukan pelanggaran etik ringan dan menjatuhkan sanksi teguran. Namun, sejumlah aktivis hukum mendesak Arief mundur karena tak pantas lagi duduk sebagai hakim konstitusi. Sejumlah pakar hukum, pasca putusan MK terhadap KPK diketuk itu, menengerai putusan yang merugikan KPK ini  berkaitan dengan “lobi-lobi Arief” ke DPR beberapa waktu lalu itu.

Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 itu tak bulat. Lima hakim sepakat KPK bagian dari eksekutif dan empat hakim lain tak sepakat. Mereka yang sepakat: Arief Hidayat, Wahiduddin Anas, Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Aswanto. Ada pun yang tak sepakat adalah Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Maria Farida.

Dasar hukum MK menyatakan KPK bagian dari eksekutif dan bisa dikenakan hak angket  karena lembaga ini melakukan fungsi eksekutif, seperti hanya lembaga kepolisian dan kejaksaan.  Dengan memiliki fungsi itu, maka, menurut putusan tersebut, KPK bisa dikenakan hak angket sebagai bagian mekanisme checks and balances.

Walau menetapkan KPK sebagai bagian eksekutif, tapi putusan itu menyingkirkan kewenangan KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagai hal yang bisa diangket.  Putusan limitatif ini pun sebenarnya tak lazim dan bisa dipertanyakan. Semestinya sebuah putusan adalah utuh. Apalagi argumen putusan itu juga merujuk pada kejaksaan dan kepolisian yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan atau penuntutan.

 Putusan atas permintaan uji materi Pasal 79 ayat 3 UU tentang MPR, DPR, DPRD  ini serta merta mementahkan putusan KPK terdahulu  perihal kedudukan KPK.  Sebelumnya dalam beberapa putusannya, antara lain putusan MK No. 5/PUU-IX/2011 pada 20 Juni 2011, MK menyatakan KPK adalah lembaga negara independen. 

Pengakuan MK  bahwa KPK sebagai lembaga independen sejalan dengan UU tentang KPK yang menyatakan lembaga ini bebas dari intervensi siapa pun.  Pemilihan Ketua dan anggota KPK melalui mekanisme pemilihan oleh tim independen dan kemudian DPR, tidak ditunjuk oleh presiden seperti Jaksa dan Kepala Polri, menunjukkan bahwa KPK tidak sama dengan kedua lembaga eksekutif tersebut.

Putusan MK adalah final dan mengikat. Putusan MK atas posisi KPK sebagai bagian eksekutif telah menjadikan langit mendung dalam pemberatasan korupsi di Indonesia. DPR dengan putusan ini bisa   setiap saat mengajukan hak angket atas KPK.  Putusan yang tidak hanya menyebut KPK sebagai  bagian eksekutif itu juga bisa ditafsirkan Dewan menyangkut juga pada komisi dan lembaga independen lain, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau bahkan Komisi atau Lembaga Penjamin Simpanan. Dan itu berbahaya  karena tidak mustahil putusan MK itu bisa digunakan sebagai mesiu untuk melakukan praktik korupsi. (LRB)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus