Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Singkirkan Makelar Sumur Minyak

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. Bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.

19 November 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASUKNYA investor baru di ladang minyak di Indonesia sangat menggembirakan sekaligus mencemaskan. Dalam dua dasawarsa terakhir, negeri ini paceklik investasi untuk eksplorasi ladang minyak baru, sementara kebutuhan terus melonjak. Tapi, ketika diketahui beberapa pemegang konsesi minyak itu hanya sekelas ”investor coba-coba”, kenyataan ini sangat mencemaskan.

Alasan pokok untuk cemas: tingkat keberhasilan mengebor investor baru itu rendah. Salah satu bukti, meski blok tambang yang diawasi BP Migas kini mencapai sekitar 170, naik dua kali lipat ketimbang lima tahun lalu, rasio keberhasilan pengeboran sumur baru justru anjlok tinggal 25 persen. Akibatnya, temuan cadangan minyak dan gas baru pun merosot drastis. Agar jelas mana perusahaan tambang yang serius dan mana yang sekadar makelar jual-beli konsesi pengeboran, audit ulang atas kinerja mereka perlu segera dilakukan.

Investor yang hanya terpukau pada kenaikan harga minyak tapi tanpa kemampuan mengebor sebaiknya diminta minggir. Harga minyak memang mengundang selera banyak investor. Sekarang harga mendekati US$ 100 atau naik lebih dari tiga kali lipat dibanding harga pada 2003. Bisa dimengerti bila wajah baru dari kalangan non-perminyakan berdatangan. Lebih dari 170 proposal pengajuan blok migas baru telah diterima pemerintah. Para taipan pun tiba-tiba berlomba memburu sumur-sumur tua, yang dulu cuma dilirik sebelah mata.

Siapa saja boleh berbisnis. Namun komitmen untuk segera melakukan eksplorasi perlu ditepati. Kalau meleset, sanksi tegas perlu diberlakukan. Sebab Peraturan Menteri Energi Nomor 40 Tahun 2006, antara lain, menyebutkan setiap peserta tender konsesi ladang migas wajib punya rencana kerja dan anggaran untuk enam tahun masa eksplorasi. Setiap pemenang tender pun harus menyerahkan dana jaminan pelaksanaan sebesar anggaran komitmen survei seismik untuk tiga tahun pertama.

Kenyataan di lapangan menunjukkan peraturan itu masih sebatas bagus di atas kertas. Pemerintah belum bersungguh-sungguh menjatuhkan penalti bagi investor yang abai.

Ketidaktegasan pemerintah inilah yang membuat sebuah perusahaan pemilik konsesi ladang migas bisa tetap eksis, meski sudah satu dasawarsa tak kunjung bereksplorasi. Sungguh kurang patut kalau benar sinyalemen ini akibat seleksi yang tak steril. Terlebih lagi kalau benar kabar adanya tangan ”orang-orang kuat” yang membuat calon investor tak kredibel lolos saringan dan menguasai blok migas.

Perbaikan prosedur merupakan keharusan, agar didapat investor serius dengan kemampuan baik. Mereka inilah yang bisa diandalkan menggenjot produksi minyak dengan mengoptimalkan sumber di dalam negeri. Tanpa tambahan produksi, Indonesia, yang sejak lima tahun lalu telah berstatus pengimpor minyak neto, akan terus menanggung beban subsidi harga minyak dalam negeri. Kenaikan harga minyak dunia pasti menguras cadangan devisa negara.

Disarankan agar pemerintah segera menata ulang ladang minyak baru dan ladang minyak marginal yang ada. Seleksi calon investor baru hendaknya diperketat. Pemilik konsesi yang tak segera melakukan eksplorasi, tanpa alasan masuk akal, perlu segera diultimatum. Kalau mereka terus ingkar, pemerintah tak perlu segan mencabut hak pengelolaan atas ladangnya. Produksi harus digenjot semampunya. Kantong pemerintah jangan sampai kering terkuras subsidi minyak, sementara para makelar menangguk untung dari jual-beli izin konsesi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus