Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tarik-Ulur Biaya Interkoneksi

Pemerintah perlu memilih tarif interkoneksi yang paling terjangkau rakyat. Tarif itu juga mesti membuat operator mampu membangun infrastruktur.

10 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENENTUAN tarif interkoneksi—layanan sambungan antaroperator telekomunikasi—seharusnya mendahulukan kepentingan konsumen. Harga yang kelak ditetapkan mestilah terjangkau konsumen dan memberikan kualitas jaringan lebih baik dibanding saat ini. Tapi kepentingan konsumen itu seakan-akan tersisih dari pembahasan interkoneksi yang sekarang sedang berlangsung. Pembahasan yang melibatkan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, dan operator telekomunikasi itu lebih banyak menimbang untung-rugi operator.

Tentu saja operator yang membangun jaringan tidak ingin investasinya rugi. Telkomsel, sebagai penguasa pasar, dan induk usahanya yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, keberatan atas usul pemerintah menurunkan tarif interkoneksi sampai 26 persen. Penurunan sebesar itu dianggap tidak mampu menutup ongkos investasi membangun jaringan yang sudah mereka kucurkan.

Seperti kerap terjadi belakangan ini, pemerintah tidak satu suara. Penolakan Telkomsel dan Telkom disokong Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno. Di pihak lain, Indosat, XL Axiata, Smartfren, dan Tri mendukung penurunan biaya interkoneksi yang diusulkan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Alasan Kementerian Komunikasi masuk akal. Biaya interkoneksi turun karena jumlah pelanggan tiap tahun meningkat akibat harga telepon seluler semakin murah. Maka jumlah pelanggan dan volume trafik bertambah, pendapatan operator pasti bertambah. Nilai infrastruktur jaringan pun mengalami penyusutan. Di pasar global, biaya interkoneksi turun 57 persen sepanjang 2009-2014. Pada periode yang sama, di India turun 30 persen, sedangkan di Indonesia hanya berkurang 4 persen.

Sebenarnya acuan perhitungan tarif interkoneksi sudah ditetapkan pemerintah. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2006 menyebutkan operator telekomunikasi tidak boleh mengail keuntungan ataupun menderita kerugian dari aktivitas interkoneksi.

Batasan ini menuntut pemerintah berhitung cermat. Kata kunci yang mesti dipegang adalah kepentingan konsumen. Model penghitungan apa pun yang ditentukan pemerintah—simetris ataupun asimetris—semestinya yang dipilih adalah tarif yang paling terjangkau rakyat.

Seandainya model simetris yang dipilih, artinya penentuan tarif interkoneksi tidak berdasarkan biaya modal jaringan tiap operator, tapi berdasarkan angka rujukan yang diusulkan pemerintah. Tarif semua operator ditetapkan sama dengan tarif rujukan itu. Jadi total biaya interkoneksi maksimum dua operator adalah dua kali tarif rujukan pemerintah. Sebaliknya, bila model asimetris yang dipilih, tarif akan ditentukan berdasarkan biaya tiap operator. Total biaya interkoneksi maksimum, misalnya, didapat dari penjumlahan biaya Telkomsel plus biaya operator "X". Pemerintah sepantasnya memilih harga paling murah.

Kasus interkoneksi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuktikan komitmen operator membangun jaringan berdasarkan lisensi yang diberikan. Pemerintah juga perlu mengaudit menara-menara pemancar Telkom di daerah terpencil yang bersumber dari dana universal service obligation, yang merupakan subsidi pemerintah dan dana pungutan operator telekomunikasi.

Sebagai regulator, pemerintah harus memastikan penurunan biaya interkoneksi membuat konsumen mendapatkan harga paling terjangkau dan industri telekomunikasi tetap sehat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus