Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Pujian Dini Soal Amnesti

Pencapaian program amnesti pajak masih jauh dari harapan. Langkah hukum perlu disiapkan.

10 Oktober 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERLALU dini untuk merayakan keberhasilan program amnesti pajak. Puja-puji yang berhamburan dari berbagai kalangan sebaiknya dihemat dulu. Jika berpatokan pada target, program pengampunan pajak masih jauh dari harapan.

Dana tebusan yang masuk ke kas negara sejauh ini baru Rp 89,7 triliun atau 54 persen dari target Rp 165 triliun. Dana yang direpatriasi tak sampai 14 persen dari sasaran sebesar Rp 1.000 triliun. Pencapaian terbaik adalah pengakuan kekayaan, yang mencapai Rp 3.469 triliun, mulai mendekati target Rp 4.000 triliun. Sayangnya, hanya 30 persen dari harta yang dideklarasikan itu yang berasal dari luar negeri.

Pemerintah sebetulnya masih punya waktu untuk menguber target lantaran program pengampunan baru akan berakhir pada akhir Maret tahun depan. Masalahnya, tarif uang tebusan akan lebih tinggi pada periode 1 Oktober sampai enam bulan berikutnya. Inilah yang akan menyulitkan pemerintah mendapatkan tambahan uang tebusan dan repatriasi yang lebih besar dibanding periode sebelumnya.

Ada cara yang lebih mudah untuk mengukur keberhasilan program pengampunan, yakni melihat penerimaan pajak tahun depan. Program pengampunan pajak yang sukses bakal mampu mengangkat kekayaan tersembunyi. Pemiliknya kemudian bersedia membayar pajak secara teratur setiap tahun sehingga meningkatkan penerimaan negara. Maka jumlah penerimaan pajak tahun 2017 dan tahun-tahun berikutnya merupakan tolok ukur yang tepat.

Selama bertahun-tahun pemilik harta melimpah itu kurang bayar pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali. Sebagian besar kekayaan mereka ditempatkan di negara-negara bebas pajak atau di negara bertarif pajak rendah seperti Singapura.

Dari pencapaian sampai akhir September lalu, ada tambahan kekayaan orang Indonesia di dalam negeri sebesar Rp 2.557 triliun. Jumlah itu diperkirakan terus bertambah hingga program ini berakhir. Dengan demikian nilai kekayaan di dalam negeri yang menjadi basis pengenaan pajak untuk tahun anggaran 2017 semestinya juga bertambah.

Pengampunan pajak semestinya pula akan meningkatkan penerimaan pajak secara struktural dan berkelanjutan. Penerimaan pajak penghasilan akan naik karena harta yang bertambah. Perolehan pajak pertambahan nilai pun bakal bertambah jika dana repatriasi masuk dalam jumlah yang besar, sehingga bisa menggerakkan perekonomian nasional lebih cepat.

Target penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.305 triliun, lebih rendah dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 1.355 triliun. Namun pemerintah memperkirakan target pajak pada 2016 hanya akan tercapai sekitar Rp 1.136 triliun. Angka inilah yang kemudian dijadikan baseline untuk membuat target 2017. Dengan begitu, ada kenaikan penerimaan pajak sebesar Rp 169 triliun. Hasil panen program amnesti pajak mestinya mempermudah pencapaian target itu.

Langkah susulan yang perlu dilakukan pemerintah tahun depan adalah penegakan hukum. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap pengemplang pajak. Tindakan itu bisa berupa sanksi administratif atau denda 200 persen, menyeret ke pengadilan, dan menerapkan gijzeling atau paksa badan si wajib pajak agar segera membayar kewajibannya.

Pengampunan pajak sebenarnya merupakan sinyal bahwa para wajib pajak selama ini lalai. Jika mereka kemudian bersedia membayar pajak secara rutin, pada saat itulah kita baru bisa menyatakan program amnesti pajak berhasil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus