Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPALA Kepolisian ri Jenderal Tito Karnavian bisa dituding menelikung hukum jika tak mencabut surat edaran atau telegram yang mengatur penggeledahan dan penyitaan di lingkungan kepolisian. Surat itu menyatakan perlunya izin Kepala Polri atau kepala kepolisian daerah bila Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau pengadilan memanggil, menggeledah, menyita, dan masuk ke markas komando polisi di pusat ataupun daerah.
Telegram itu jelas bertentangan dengan hukum acara pidana yang telah berjalan selama ini. Pasal 33 dan 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, misalnya, mensyaratkan penggeledahan dan penyitaan yang berkaitan dengan sebuah tindak pidana hanya memerlukan izin dari kepala pengadilan negeri. Bahkan, dalam kondisi mendesak, penyidik boleh menggeledah dan menyita lebih dulu, baru kemudian melapor ke pengadilan setempat.
Dalam perkara korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan jauh lebih progresif. Pasal 47 Undang-Undang KPK sama sekali tak mewajibkan izin ketua pengadilan negeri. Penyidik dapat melakukan penyitaan bila ditemukan dugaan yang kuat dan bukti permulaan yang cukup.
Tiga produk hukum itu sebetulnya sudah cukup mengatur tindakan yang mesti dilakukan penegak hukum. Kewajiban memperoleh izin Kepala Polri justru tak memiliki dasar hukum yang jelas. Surat yang dikeluarkan pada pertengahan Desember itu malah merupakan langkah mundur Jenderal Tito, yang selama ini dikenal bertekad mereformasi kepolisian. Ia bahkan telah "offside" dengan melanggar aturan hukum yang lebih tinggi.
Tito berdalih telegram itu bersifat internal. Tapi edaran yang ditujukan kepada semua kepala polda itu bisa menjadi "senjata" polisi untuk menolak, menghalang-halangi, atau mengulur-ulur pemeriksaan oleh penegak hukum lain. Dengan alasan "belum mendapat izin" Kapolri atau kapolda atau Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, anggota kepolisian yang diperiksa bisa seenaknya menampik penggeledahan. Dengan begitu, ia punya kesempatan menghilangkan barang bukti.
Tindakan menghalangi itu jelas melanggar Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam kasus korupsi, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi ancaman penjara 12 tahun atau ganti rugi maksimal Rp 600 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Cerita polisi menghalangi pemeriksaan KPK bukannya tak ada. Kasus korupsi simulator ujian surat izin mengemudi dengan terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo empat tahun lalu bisa menjadi contoh. Saat itu petugas KPK yang mendatangi kantor Korps Lalu Lintas Polri sempat dihalangi polisi yang bertugas. Penyidik juga kesulitan mengakses barang bukti yang disimpan di gudang KPK lantaran dijaga polisi. Dalam beberapa kasus lain, sang atasan ditengarai melindungi bawahan yang tengah dibidik penegak hukum.
Agar tak menjadi preseden buruk, Tito harus segera membatalkan surat itu. Bukan tak mungkin lembaga lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, kejaksaan, dan Mahkamah Agung, akan melakukan tindakan serupa. Surat itu juga bisa menciptakan ketegangan antarlembaga penegak hukum. Pernyataan pemanggilan dan penggeledahan mesti seizin Kapolri, misalnya, mengesankan bahwa ia berada "di atas" penegak hukum lain. Itu tak boleh terjadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo