Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Tipu-tipu Impor Semen

Sistem tata niaga yang bagus tak menjamin lenyapnya penyelewengan. Bea-Cukai harus ketat mengusut importir lancung.

17 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI tengah kebutuhan semen yang secara nasional meningkat saban tahun, mudah dipahami betapa sektor ini juga menjadi idaman pihak tertentu untuk bermain patgulipat. Untuk tahun berjalan ini, misalnya, kebu­tuhan semen bisa mencapai 64 juta ton, atau naik sekitar 8 persen dibandingkan dengan kebutuhan tahun lalu. Meski pertumbuhan industri semen dalam negeri juga "menggeliat", kapasitas produksi nasional masih terbirit-birit memasok kebutuhan itu.

Di sinilah akal bulus mulai bermain. Dengan alasan melakukan praktek impor yang melanggar hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantas memblokir PT Cemindo Gemilang pada akhir bulan lalu. Di tingkat pertama, alamat perusahaan terafiliasi Wilmar Group ini tak sesuai dengan data pada nomor importir khusus, yakni izin bagi importir tertentu untuk mengimpor barang berkuota. Dari sini kemudian ditemukan berbagai kelancungan lain.

Cemindo Gemilang, pemegang merek Semen Merah Putih, juga menguasai 70 persen saham Chinfon Cement Corporation di Vietnam. Dari Chinfon, Cemindo Gemilang mengimpor semen ke Indonesia. Sepanjang September 2013 hingga Februari tahun ini, tercatat sekitar 86 importasi tanpa izin impor, dengan volume total 785.786 metrik ton. Impor itu dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Pontianak, Palembang, Tanjung Perak, dan beberapa pelabuhan lain di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2013, importir produsen semen (IP semen) adalah perusahaan industri yang memiliki unit produksi secara terintegrasi untuk mengimpor clinker. Barang setengah jadi sebagai bahan baku semen itu seyogianya digunakan sendiri dalam proses produksi. PT Cemindo Gemilang memang sudah diakui sebagai IP semen sejak 2012. Tetapi, hingga saat ini, pabriknya belum beroperasi. Sejak melakukan impor pada Maret 2012, Cemindo Gemilang juga tidak pernah mengimpor clinker, tetapi mendatangkan semen jadi untuk diperdagangkan. Artinya, sudah dua tahun perusahaan ini melakukan pelanggaran aturan main.

Peraturan yang sama juga menentukan setiap pelaksanaan impor clinker dan semen oleh IP semen dan importir terdaftar semen harus didahului oleh verifikasi dan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal. Verifikasi dan penelusuran ini dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Dalam kasus Cemindo Gemilang, proses itu tak pernah ditempuh.

Pengecualian dari hal-hal yang diatur dalam ketentuan itu hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Menteri Perdagangan. Anehnya, pada 13 Februari lalu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri menerbitkan surat yang memberi persetujuan PT Cemindo Gemilang melakukan verifikasi di pelabuhan tujuan. Keputusan ini jelas menyimpang, karena surat itu diterbitkan tanpa persetujuan Menteri Perdagangan.

Dengan berbagai pelanggaran itu, terbacalah sebuah kenyataan bahwa betapapun baiknya sistem ketataniagaan disusun, hasilnya tetap bergantung pada proses di lapangan dan ketatnya pengawasan. Dalam kasus ini, Direktorat Bea dan Cukai harus melakukan investigasi yang tekun dan sungguh-sungguh. Jika diperlukan, tak ada salahnya melibatkan lembaga eksternal yang relevan. Setelah patgulipat terungkai, semua yang terlibat hendaklah diproses secara hukum. Hanya dengan cara ini tipu-tipu model Cemindo Gemilang tak akan terulang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus