TEMPO 15 Mei 1976 membicarakan masalah perkawinan dalam kaitannya
dengan UUP (UU No. 1/1974 LN. 1974-1). UU ini berikut peraturan
pelaksanaannya (PP. No. 9/1975: LN. 1975-12) telah mengutamakan
llukum Agama dalam soal perkawinan. Ia hendak merealisir asas
yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 29.
Menurut Agama manapun, perkawinan dipandang sebagai suatu yang
suci. Sebagai demikian, UUP pasal 2 jo. PP. pasal 10
mensyaratkan bagi syahnya perkawinan:
a. harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu
b. harus dicatat (dhi perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai
Pencatat).
Walaupun penjelasan atas pasal 2 UUP menyebutkan .... termasuk
ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya
dan kepercayaannya itu .... tetapi menurut hemat saya sepanjang
Hukum Agama te1ah mengaturnya, maka Hukum Perundang-undangan
tentang itu tersingkirkan.
Jadi setelah berlakunya UUP bagi semua WNI, meskipun ada
kemungkinan buat mereka berlaku aneka Hukum Perdata, tetapi
bilamana mereka hendak melangsungkan perkawinan dipakailah/
dilaksanakan Hukum agama yang dipeluknya.
Selanjutnya hanya terdapat dua instansi pencatat perkawinan.
Yaitu bagi yang beragama Islam petugas Pencatat NTR (dhi. KUA),
sedang buat lain-lainnya Kantor Catatan Sipil. Keputusan
Gubernur Bali tertanggal 29 September 1975 No. 61/Kesra
II/C/504/75 (berita Kompas, 6 Mei 1976), mengangkat Camat
sebagai petugas Catatan Sipil di kecamatan, dengan demikian
diberi wewenang mencatat perkawinan menurut Agama Hindu dan
Budha, adalah tepat. Tetapi kalau hanya sekedar menunjuk Camat,
hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pelaksanaan pasal 2.
Nampaknya perumusan pasal 2 UUP .... "agamanya dan
kepercayaannya itu" hendak mengikuti perumusan pasal 29 UUD,
ayat 2, yang dalam Bab XI ditaruh di bawah judul Agama.
Lalu apabila ada Hukum Kepercayaan, di samping Hukum Agama
seperti kini terpacak dalam UUP, seyogyanya cabang Hukum ini
menjadi bahan studi di Fakultas Hukum.
SYAMSUDDIN
Jl. Pangeran Kornel No. 2
Sumedang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini