Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Uu perkawinan: pengutamakan ...

Dalam pelaksanaan undang-undang perkawinan ada dua instansi pencatat perkawinan, kua & kantor catatan sipil. di bali dilakukan oleh camat. masalah ini disarankan sebagai bahan study fakultas hukum.

10 Juli 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO 15 Mei 1976 membicarakan masalah perkawinan dalam kaitannya dengan UUP (UU No. 1/1974 LN. 1974-1). UU ini berikut peraturan pelaksanaannya (PP. No. 9/1975: LN. 1975-12) telah mengutamakan llukum Agama dalam soal perkawinan. Ia hendak merealisir asas yang terkandung dalam UUD 1945 pasal 29. Menurut Agama manapun, perkawinan dipandang sebagai suatu yang suci. Sebagai demikian, UUP pasal 2 jo. PP. pasal 10 mensyaratkan bagi syahnya perkawinan: a. harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu b. harus dicatat (dhi perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat). Walaupun penjelasan atas pasal 2 UUP menyebutkan .... termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu .... tetapi menurut hemat saya sepanjang Hukum Agama te1ah mengaturnya, maka Hukum Perundang-undangan tentang itu tersingkirkan. Jadi setelah berlakunya UUP bagi semua WNI, meskipun ada kemungkinan buat mereka berlaku aneka Hukum Perdata, tetapi bilamana mereka hendak melangsungkan perkawinan dipakailah/ dilaksanakan Hukum agama yang dipeluknya. Selanjutnya hanya terdapat dua instansi pencatat perkawinan. Yaitu bagi yang beragama Islam petugas Pencatat NTR (dhi. KUA), sedang buat lain-lainnya Kantor Catatan Sipil. Keputusan Gubernur Bali tertanggal 29 September 1975 No. 61/Kesra II/C/504/75 (berita Kompas, 6 Mei 1976), mengangkat Camat sebagai petugas Catatan Sipil di kecamatan, dengan demikian diberi wewenang mencatat perkawinan menurut Agama Hindu dan Budha, adalah tepat. Tetapi kalau hanya sekedar menunjuk Camat, hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Pelaksanaan pasal 2. Nampaknya perumusan pasal 2 UUP .... "agamanya dan kepercayaannya itu" hendak mengikuti perumusan pasal 29 UUD, ayat 2, yang dalam Bab XI ditaruh di bawah judul Agama. Lalu apabila ada Hukum Kepercayaan, di samping Hukum Agama seperti kini terpacak dalam UUP, seyogyanya cabang Hukum ini menjadi bahan studi di Fakultas Hukum. SYAMSUDDIN Jl. Pangeran Kornel No. 2 Sumedang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus