Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilpres

Apa Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024?

MK memanggil empat menteri kabinet Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Apa alasan MK?

2 April 2024 | 13.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo mengatakan majelis hakim akan menjadwalkan pemanggilan para menteri tersebut pada Jumat, 5 April 2024. Pemanggilan para menteri itu diputuskan dalam rapat hakim konstitusi pada Senin pagi, 1 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat menteri tersebut adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima pihak tersebut dipanggil MK karena MK ingin mendengarkan keterangan dari pihak-pihak tersebut. Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo, Senin, 1 April 2024.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

Kubu Anies-Muhaimin (AMIN) sebelumnya meminta pemanggilan empat menteri Kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi saksi dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan alasan pihaknya ingin memanggil keempat menteri Jokowi yang dinilai terkait langsung dengan hal-hal yang diuraikan kubu Anies-Muhaimin dalam permohonan mereka.

“Empat menteri ini mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan apa yang kami uraikan dalam permohonan kami,” kata Ari Yusuf Amir usai persidangan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama ke MK. 

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu

ANANDA RIDHO SULISTYA (MAGANG) | ANTARA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I  AMELIA RAHIMA SARI I  HENDRIK KHOIRUL MUHID | YOLANDA AGNE | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus