Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun jadwal kampanye metode rapat umum atau kampanye terbuka bagi setiap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2024 agar berjalan kondusif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, masing-masing pasangan calon atau paslon akan melaksanakan kampanye akbar dalam 3 jadwal yang telah ditentukan dengan tempat berbeda. Jadwal itu akann dilaksanakan secara serentak oleh 3 paslon, yakni tanggal 8,9, dan 10 Februari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa itu kampanye akbar?
Kampanye akbar biasa dikenal dengan rapat umum. Kampanye terbuka akbar salah satu bentuk kampanye yang diatur dalam UU No. 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu.
Menurut Pasal 276 ayat 2 tentang Pemilu mengatur kampanye akbar dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir ketika masa tenang dimulai. Kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan PKPU No. 15 tahun 2023 tentag Kampanye Pemilu.
Berdasarkan PKPU tersebut, kampanye akbar bisa digelar di lapangan, stadion, alun-alun dan tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan.
Waktu pelaksanaan kampanye akbar juga diatur dalam Peraturan PKPU No. 15 tahun 2023. Pada pasal 4 disebutkan bahwa kampanye akbar dimulai pada 09.00 dan berakhir paling lambat 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah tempat kampanye akbar diselenggarakan.
Sebelum dilakukan kampanye akbar, petugas kampanye wajib menyampaikan informasi atau pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai dengan tingkatan. Misalnya, kampanye akbar dilakukan di lokasi yang berada lebih jauh dari satu wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi maka petugas menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Polda setempat.
Adapun salah satu poin yang disampaikan dalam surat tertulis tersebut adalah estimasi jumlah peserta serta kendaraan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Selain itu, dalam pelaksanaan kampanye akbar terdapat sejumlah hal yang dilarang. Misalnya, mengganggu ketertiban umum, mengadu domba atau menghasut kepada orang lain atau masyarakat. Melakukan tindakan SARA dan mengancam pihak lain dengan kekerasan juga dilarang.
Kampanye juga dilarang melibatkan hakim MA dan MK, direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN atau BUMD. Aturan ini juga berlaku untuk ketua, wakil ketua dan anggota BPK, gubernur, deputi gubernur, pejabat negara lainnya, ASN, TNI dan Polri, kepala desa dan perangkatnya, serta anggota BPD.
Paslon dapat meggunakan alat peraga kampanye ketika kampanye akbar, kecuali bila kampanye terbuka dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit dan lokasi lainnya yang dilarang oleh peraturan.
BPK.GO.ID | MKRI
Pilihan editor: TPN Tanggapi Isu Prabowo-Gibran Pesan GBK Sebelum Jadwal Resmi KPU Terbit