Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, secara resmi membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres 2024. Langkah ini sejalan dengan pengumuman rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman MK, waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dipastikan terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif harus dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Karena itu, parpol peserta pemilu dan anggota legislatif yang ingin mengajukan permohonan perselisihan dapat segera mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimal 3 x 24 jam,” ungkap Saldi pada Rabu malam, 20 maret 2024.
Sementara untuk pengajuan permohonan terkait Pilpres, Saldi menjelaskan bahwa hitungan waktu dimulai sejak dini hari pukul 00.01 WIB. Dengan demikian, pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Seluruh perangkat untuk pengajuan permohonan telah disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3, dan mereka akan memberikan layanan prima bagi para pihak. Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 juga telah memberikan layanan konsultasi bagi peserta pemilu sejak sore hari.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres akan diumumkan pada 22 April 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
“Putusan akan diumumkan pada 22 April, dengan registrasi permohonan pada 25 Maret. Hitungannya adalah hari kerja. Libur bersama atau hari raya tidak dihitung sebagai hari kerja,” jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 maret 2024.
Meskipun jadwal persidangan akan terpotong oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Fajar menegaskan bahwa proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih akan mengikuti jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 hari kerja.
ANTARA
Pilihan Editor: Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Tim Hukum Anies - Muhaimin Bawa Berkas 100 Halaman